Kamis, 12 Maret 2026 15:27

Rencana Koperasi Merah Putih Picu Penolakan Petani Polongbangkeng, Warga Khawatir Lahan Digusur

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Seorang Babinsa yang dikenal warga dengan sapaan Dg. Lau mendatangi beberapa petani pada 10 Maret 2026. Ia menyampaikan bahwa lahan milik warga disebut akan dijadikan lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih. @Jejakfakta/dok. LBH Makassar
Seorang Babinsa yang dikenal warga dengan sapaan Dg. Lau mendatangi beberapa petani pada 10 Maret 2026. Ia menyampaikan bahwa lahan milik warga disebut akan dijadikan lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih. @Jejakfakta/dok. LBH Makassar

Petani Polongbangkeng berharap setiap rencana pembangunan desa tetap menghormati hak kepemilikan tanah masyarakat serta mengedepankan dialog terbuka sebelum mengambil keputusan.

Jejakfakta.com, TAKALAR — Rencana pembangunan Koperasi Merah Putih di wilayah Polongbangkeng, Kabupaten Takalar, menuai penolakan dari warga. Sejumlah petani mengaku khawatir program tersebut justru berujung pada pengambilalihan lahan garapan mereka yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

Peristiwa ini mencuat setelah seorang Babinsa yang dikenal warga dengan sapaan Dg. Lau mendatangi beberapa petani pada 10 Maret 2026. Ia menyampaikan bahwa lahan milik warga disebut akan dijadikan lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih.

Lahan yang dimaksud merupakan milik Dg. Emba dan Dg. Lalla, yang saat ini sedang digarap dan ditanami ubi serta jagung. Informasi tersebut disampaikan kepada mereka melalui komunikasi yang disebut berasal dari pihak pemerintah desa.

Baca Juga : Gowa Siap All Out! 16 Titik Lahan Disiapkan untuk Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Desa

“Tindakan ini sangat ilegal. Seharusnya semua pihak patuh pada aturan hukum. Tidak boleh ada pihak yang menunjuk tanah milik seseorang secara sepihak, sekalipun itu kepala desa atau pihak TNI,” tegas Hasbi Asiddiq dalam keterangan persnya, Kamis (12/3/2026).

Warga Ajak Dialog di Posko Petani

Situasi memanas ketika Babinsa tersebut juga mendatangi rumah Dg. Ati. Namun, alih-alih menerima begitu saja informasi tersebut, Dg. Ati justru mengajak Babinsa datang ke Posko Petani Polongbangkeng untuk berdialog langsung dengan warga.

Baca Juga : Bupati Luwu Timur Tinjau Koperasi Merah Putih, Sekolah, dan Puskesmas di Wawondula

“Silakan datang ke posko, kita bertemu semua warga di sana,” kata Dg. Ati.

Pertemuan kemudian berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA di posko petani. Dalam pertemuan tersebut, Babinsa menyampaikan bahwa pembangunan posko Koperasi Merah Putih di lahan milik warga disebut merupakan instruksi dari Dandim.

Namun, pernyataan itu langsung mendapat penolakan keras dari para petani yang hadir. Mereka menegaskan tidak akan menyerahkan lahan mereka untuk proyek tersebut.

Baca Juga : Wali Kota dan Wakil Makassar Hadiri Rakornas 2026, Komitmen Sinergi Pusat-Daerah untuk Program Prioritas Nasional

Para petani menilai tanah yang mereka kelola merupakan sumber penghidupan keluarga dan tidak bisa dialihkan tanpa persetujuan pemilik.

Ancaman Tindakan Jika Warga Menolak

Dalam pertemuan tersebut, Babinsa juga menyampaikan bahwa jika warga tetap menolak rencana pembangunan koperasi, maka akan ada langkah lanjutan dari pihak terkait.

Baca Juga : Sinergi Pemda–TNI Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Sorowako Jadi Etalase Ekonomi Rakyat Luwu Timur

“Nanti Dandim akan menyurat ke Prabowo langsung terkait hal tersebut,” ujar Babinsa, sebagaimana disampaikan warga yang hadir dalam pertemuan itu.

Pernyataan tersebut menambah kekhawatiran warga mengenai kemungkinan adanya tekanan untuk melepas lahan mereka.

Program Koperasi Desa Jadi Sorotan

Baca Juga : Bupati Luwu Timur Tinjau Pasar Tapuondau, Siapkan Penataan dan Perbaikan Fasilitas

Program Koperasi Merah Putih sendiri disebut semakin diperkuat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang membuka alokasi anggaran bagi pengembangan koperasi desa.

Namun sejumlah pihak menilai implementasi program tersebut perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan konflik agraria baru di tingkat desa.

Kasus di Polongbangkeng dinilai memperlihatkan potensi persoalan ketika pembangunan proyek desa dilakukan tanpa komunikasi yang jelas dengan pemilik lahan.

Bagi petani Polongbangkeng, isu ini juga mengingatkan kembali pada konflik agraria yang telah berlangsung lama di wilayah Takalar, termasuk sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan negara.

Warga berharap setiap rencana pembangunan desa tetap menghormati hak kepemilikan tanah masyarakat serta mengedepankan dialog terbuka sebelum mengambil keputusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Koperasi Merah Putih #Petani Polongbangkeng #Konflik Agraria Takalar #Lahan Petani Takalar #Program Koperasi Desa #Permenkeu 07 Tahun 2026 #dana desa #Sengketa Tanah Sulsel #Petani Tolak Koperasi #Isu Perampasan Lahan
Youtube Jejakfakta.com