Pasokan pupuk bersubsidi untuk 19 wilayah di Indonesia Timur per 24 Januari 2023, mulai dari Jawa Timur hingga Papua, sebanyak 310.822 ton. Khusus Sulawesi Selatan sebesar 39.880 ton.
Jumlah tersebut, menurut Senior Vice President Public Service Obligation (SVP PSO) Wilayah Timur Pupuk Indonesia Muhammad Yusri, cukup untuk memenuhi kebutuhan petani selama beberapa minggu ke depan.

Dalam keterangan pers PT Pupuk Indonesia disebutkan, stok pupuk bersubsidi terdiri dari urea sebesar 158.487 ton dan NPK sebesar 152.335 ton. Secara keseluruhan stok ini setara 217% dari ketentuan stok minimum sebesar 143.320 ton.
Baca Juga : Lindungi Pekerja Rentan, Pemkab Bulukumba dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MoU dan PKS
Pemenuhan stok sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 tahun 2023 yang sebelumnya diatur oleh Permendag Nomor 15 Tahun 2013.
“Stok pupuk urea yang mencapai 158.487 ton ini setara dengan 187% terhadap ketentuan stok minimum (84.415 ton) yang diatur oleh pemerintah, sementara stok pupuk NPK yang sebesar 152.335 ton ini setara 258% dari ketentuan stok (58.904 ton),” kata Yusri.
Per 23 Januari 2023, penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi di penjualan wilayah Timur tercatat sebesar 190.505 ton. Penjualan terdiri dari 121.789 ton urea, 68.238 ton NPK, dan 479 ton NPK khusus kakao.
Baca Juga : Dinas Pertanian Lutim Dorong Pengendalian Hama dan Sergab Petani di Burau
Jika dilihat dari masing-masing penjualan wilayah, maka untuk penjualan wilayah 4 realisasinya 95.341 ton yang terdiri dari 62.612 ton urea dan 32.729 ton NPK. Sedangkan penjualan wilayah 5 realisasinya 47.187 ton yang terdiri dari 30.373 ton urea dan 16.814 ton NPK.
Selanjutnya, untuk daerah penjualan wilayah 6, Pupuk Indonesia telah menyalurkan 47.978 ton yang terdiri dari 28.804 ton pupuk urea, 18.695 ton NPK, dan NPK khusus Kakao 479 ton.
Yusri menambahkan, seluruh stok pupuk bersubsidi di penjualan wilayah Indonesia bagian Timur ini akan didistribusikan atau disalurkan kepada petani yang telah memenuhi syarat.
Baca Juga : Bupati Sidrap Dukung BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Petani dan Pekerja
Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022. Petani yang berhak berdasarkan aturan tersebut adalah petani yang berhak mendapatkan yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




