Jumat, 27 Januari 2023 11:51

Buron 15 Bulan, Kejari Makassar Tangkap Pasangan Suami Istri Atas Tuduhan Investasi Bodong 

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Kejari Makassar menahan pasangan SU dan RA atas tuduhan investasi bodong. @Jejakfakta/Atri Suryatri Abbas
Kejari Makassar menahan pasangan SU dan RA atas tuduhan investasi bodong. @Jejakfakta/Atri Suryatri Abbas

Pasangan SU dan RA ditangkap tim tangkap buton (Tabur) intelijen Kejati Sulsel bersama tim intelijen Kejati Makassar di Enrekang. Nilai kerugian sebanyak Rp.1.141.900.000 Miliar.

Jejakfakta.com, Makassar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menahan sepasang suami istri setelah menjadi buron selama 15 bulan atas tuduhan investasi bodong. 

Pasangan suami istri tersebut diduga melakukan penipuan berupa trading forex. 

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari, dalam jumpa pers di Kantor Kejari Makassar, Kamis (26/1/2023). Ia menjelaskan, keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah 3 kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari. 

Baca Juga : Kejari Makassar Periksa Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah, Ini Penjelasannya!

Tim tangkap buron (Tabur) intelijen Kejati Sulsel bersama tim intelijen Kejati Makassar berhasil mengamankan pasangan suami tersebut di Kabupaten Enrekang. 

"Kenapa dijadikan DPO, karena sudah dipanggil 3 kali namun tidak memenuhi panggilan yang dimaksud. Setelah dicari yang bersangkutan ada di Enrekang dan tim kesana melakukan penangkapan," ujar  Andi Sundari. 

Diketahui, kedua pasangan buronan tersebut adalah SU dan RA. Keduanya diamankan dikediamannya di Desa Pandung Batu, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan pada Rabu (23/1/2023) pukul 13.00 WITA. 

Baca Juga : Bersembunyi di Plafon Rumah Kekasihnya, Kejari Tangkap DPO Kasus Korupsi Perpustakaan Makassar

Andi Sundari menyebut, atas nama terpidana SU, penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 769 K/Pic/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan untuk terpidana RA, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 795 K/Pid/2021 tanggal 23 Agustus 2021. 

Dinyatakan kedua terpidana terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah agar terpidana segera ditahan. 

"Kedua terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penipuan," ujar Andi Sundari. 

Baca Juga : IAS Berkunjung ke Bambapuang, Begini Curhat Emak-emak!

Kedua buron tersebut sudah melakukan penipuan dari 2018, dengan beberapa perusahaan dan beberapa orang, dengan kerugian keseluruhan sebanyak Rp.1.141.900.000 Miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kejari Makassar #Suami istri #Buron #DPO #Tuduhan investasi bodong #Andi Sundari #Enrekang
Youtube Jejakfakta.com