Jumat, 27 Januari 2023 20:11

Sungai Suso Tercemar Merkuri, Aktivis Lingkungan Desak Tutup Tambang Emas Ilegal di Luwu 

Editor : Nurdin Amir
TAMBANG EMAS ILEGAL. Aktivitas tambang emas ilegal merusak bentang alam dan mencemari air Sungai Suso, Luwu Utara. @Jejakfakta/Dok. WALHI Sulsel
TAMBANG EMAS ILEGAL. Aktivitas tambang emas ilegal merusak bentang alam dan mencemari air Sungai Suso, Luwu Utara. @Jejakfakta/Dok. WALHI Sulsel

Kegiatan tambang emas ilegal di Sungai Suso adalah praktek mining crime atau kejahatan pertambangan yang dibiarkan oleh pemerintah dan kepolisian. 

Jejakfakta.com, Luwu - Aliansi Rakyat untuk Selamatkan Sungai Suso (ARUSS) mendesak Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan Kapolda Sulsel untuk menutup tambang emas ilegal di Sungai Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. 

Desakan tersebut disampaikan oleh Direktur WALHI Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin, usai mendekarasikan ARUSS, Jumat (27/1/2023) bersama Koordinator Fik Ornop, Direktur Yapta-U, dan beberapa aktivis lingkungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil. 

Menurut Al Amin, kegiatan tambang emas ilegal di Sungai Suso adalah praktek mining crime atau kejahatan pertambangan yang dibiarkan oleh pemerintah dan kepolisian. 

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi di Sulsel Meningkat 5,09 Persen, Nugroho Wahyu: Dipengaruhi Impor Barang Bekas Cakar

"Akibatnya kejahatan pertambangan ini telah menimbulkan masalah dan dampak yang besar dan beragam," ujar Al Amin. 

Salah satu yang paling berbahaya, kata Al Amin adalah pencemaran air sungai oleh merkuri sehingga sumber air masyarakat menjadi tercemar dan tidak bisa dikonsumsi. Kemudian yang lain adalah kerugian negara. 

"Pada dasarnya ada 3 dampak dan masalah utama yang kami dapatkan di kegiatan tambang emas ilegal. Yang pertama adalah adanya perubahan dan kerusakan bentang alam di DAS Suso," kata Al Amin. 

Baca Juga : 51 Desa Wisata Sulsel Masuk 500 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia Kemenparekraf

Selain itu, pencemaran air sungai yang juga pencemaran air minum dan air baku PDAM akibat penggunaan merkuri. 

"Ketiga, kerugian negara dimana hilangnya pendapatan negara dari sektor pertambangan emas," jelasnya.


Baca Juga : Resmikan RPH di Gowa, Mentan SYL: Bisa Menunjang Kebutuhan Daging Sapi di Sulsel

Praktik tambang emas ilegal di Luwu, kata Al Amin, pihaknya mensinyalir adanya keterlibatan oknum polisi dalam melindungi kejahatan pertambangan ini. Pasalnya, sejak kegiatan tambang emas ilegal ini massif, tidak ada penegakan hukum yang dilakukan Polres Luwu. 

"Padahal pasti mereka tahu dampak lingkungan, kesehatan masyarakat dan kerugian negara yang ditimbulkan," terangnya. 

"Dari praktik kejahatan pertambangan ini, saya yakin dengan pernyataan salah satu oknum Polri, Ismail Bolong yang mengatakan bahwa ada dana yang mengalir ke petinggi polisi dalam pada kegiatan tambang ilegal," tambahnya. 

Baca Juga : Juara Umum, MTsN 1 Kota Makassar Raih 91 Medali di Ajang Olimpiade Nusantara 2023

Sementara Kordinator FIK Ornop, Samsang Syamsir mengatakan, bahwa pihaknya akan mengawal upaya penghentian tambang emas ilegal di Kabupaten Luwu. 

Ia juga mendesak DPRD Sulsel untuk menggelar pertemuan dan meminta Gubernur dan Kapolda agar menutup kegiatan tambang emas ilegal di DAS Suso. 

"Kerusakan lingkungan sudah terjadi dan kesehatan masyarakat di sekitar tambang pun sudah terjadi, oleh karena itu kita semua harus segera bergerak menghentikan tambang ilegal tersebut," ujar Samsang. 

Baca Juga : Bupati Andi Utta Bersama Gubernur dan Beberapa Kepala Daerah Kunker ke Australia

"Penyelamatan Sungai Suso bagi saya tidak bisa ditawar lagi," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Selamatkan Sungai Suso #Tambang emas ilegal #Aktivis lingkungan #Pencemaran Air #Luwu #Sulawesi Selatan
Youtube Jejakfakta.com