Jejakfakta.com, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 3 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, ASN yang bertugas di sektor layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja ASN, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Baca Juga : Peringati Hari Kartini 2026, Pemkab Gowa Dorong Literasi Generasi Muda Lewat Lomba Surat untuk Bupati
“Langkah ini diambil untuk mempercepat transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien,” ujar Bupati Talenrang dalam keterangannya, Selasa (7/4).
Dalam aturan tersebut, pelaksanaan WFH dibatasi maksimal 50 persen ASN di setiap perangkat daerah. Penentuan ini mempertimbangkan jarak domisili pegawai, kesiapan infrastruktur digital, serta karakteristik pekerjaan yang memungkinkan dilakukan dari rumah.
Namun, sejumlah jabatan dan fungsi strategis dikecualikan dari kebijakan WFH. Di antaranya pejabat eselon II dan III, camat, lurah, kepala desa, serta ASN yang bertugas di sektor pelayanan langsung seperti kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, kebersihan, hingga ketertiban umum.
Baca Juga : Transformasi Digital Gowa Digeber, Wabup Sebut Layanan Publik Cepat dan Terintegrasi Jadi Prioritas
Termasuk pula ASN di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta unit layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang tetap bekerja secara penuh di kantor.
Selain pengaturan kerja, Pemkab Gowa juga mendorong perubahan gaya hidup ASN yang lebih ramah lingkungan. ASN dianjurkan mengurangi penggunaan kendaraan roda empat dan beralih ke sepeda atau kendaraan roda dua, khususnya setiap hari Rabu.
Pemerintah juga mengoptimalkan penggunaan bus pegawai dengan sistem penjemputan di titik-titik tertentu guna meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar dan mengurangi polusi.
Baca Juga : Wabup Gowa Warning Pemangkasan Anggaran: Tren Turun Stunting dan Kemiskinan Bisa Terancam
“Ini bagian dari upaya mendorong efisiensi energi sekaligus membangun budaya hidup sehat di kalangan ASN,” jelasnya.
Bupati Talenrang menegaskan bahwa pimpinan perangkat daerah wajib melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH. Jika ditemukan pelanggaran atau penurunan kinerja, maka akan dilakukan pembinaan hingga penegakan disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Ia berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kinerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gowa.
Baca Juga : Sinergi Pemkab dan PKK Gowa Kejar Anak Zero Dose, Wabup Turun Langsung Pastikan Tak Ada yang Tertinggal
“Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




