Rabu, 08 April 2026 12:20

Sapu Bersih Reklame Ilegal, Munafri Tegas Benahi Wajah Kota Makassar

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. @Jejakfakta/Istimewa
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. @Jejakfakta/Istimewa

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin instruksikan penertiban baliho ilegal dan reklame tanpa izin. Langkah tegas ini untuk menciptakan kota yang bersih, tertib, dan berestetika.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin mulai bergerak cepat menata ulang wajah kota. Lewat instruksi tegas, penertiban baliho dan reklame ilegal kini menjadi prioritas demi mengakhiri kesan semrawut di ruang publik.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam menghadirkan kota yang lebih bersih, tertata, dan nyaman dipandang. Penertiban menyasar seluruh baliho, spanduk, dan reklame yang tidak memiliki izin atau telah habis masa berlakunya.

Instruksi tersebut ditujukan langsung kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar agar bergerak aktif di wilayah masing-masing.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru, Pilih Gunakan Kendaraan Lama

Dalam beberapa waktu terakhir, pemasangan reklame dinilai kian tidak terkendali. Baliho dan spanduk promosi tampak menjamur, bahkan terpasang di lokasi yang tidak semestinya seperti median jalan, tiang listrik, hingga pohon penghijauan.

Munafri menegaskan, tidak boleh ada lagi toleransi terhadap pelanggaran tersebut.

“Saya sudah sampaikan, Bapenda, Satpol PP, Camat dan Lurah harus aktif mengawasi. Baliho yang izinnya sudah habis, segera dicabut,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga : Dubes Finlandia Bahas Kerja Sama Infrastruktur Cerdas dengan Wali Kota Makassar

Penertiban ini juga merujuk pada Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemasangan reklame pada pohon, yang merupakan tindak lanjut dari Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menurutnya, selain melanggar aturan, reklame ilegal juga merusak estetika kota, mengganggu ketertiban ruang publik, dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Munafri secara khusus menyoroti praktik pemasangan reklame di pohon yang dinilai mencederai upaya pelestarian lingkungan. Ia menegaskan, penataan ini bukan sekadar penertiban, tetapi bagian dari transformasi wajah kota menuju standar yang lebih modern dan berwawasan lingkungan.

Baca Juga : 27 Lapak PKL di Tallo Direlokasi, Pemkot Kembalikan Fungsi Fasum dan Drainase

“Kalau waktunya sudah selesai, turunkan. Pastikan juga itu legal atau ilegal. Ini penting untuk ketertiban kota,” ujarnya.

Pemkot Makassar berharap, melalui langkah ini, kesadaran pelaku usaha dan masyarakat dalam mematuhi regulasi pemasangan media promosi semakin meningkat.

Dengan sinergi lintas perangkat daerah, penataan reklame ditargetkan berjalan optimal dan berkelanjutan, sehingga Makassar dapat tampil sebagai kota yang tertib, estetis, dan representatif sebagai kota modern.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#penertiban baliho #reklame ilegal #Munafri Arifuddin #penataan kota #Satpol PP Makassar #Bapenda Makassar #baliho liar #estetika kota #Pemkot Makassar #Ruang Terbuka Hijau
Youtube Jejakfakta.com