Jejakfakta.com, MAKASSAR – Harapan memperbaiki hidup di tanah rantau berubah menjadi mimpi buruk bagi Rosaliani B. Weluk (Loli). Perempuan asal Flores Timur itu kini harus menghadapi persidangan atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh majikannya, pemilik counter seluler tempatnya bekerja di Kota Makassar.
Dalam keterangannya kepada LBH Makassar, Loli yang telah bekerja lebih dari dua tahun mengaku tidak pernah menerima upah layak. Bahkan pada tahun pertama, ia disebut ditawari skema cicilan handphone oleh majikannya, namun tanpa kejelasan harga maupun bukti pembayaran. Dampaknya, gaji Loli dipotong sepihak setiap bulan hingga tersisa kurang dari Rp500 ribu.

Persoalan kian pelik saat majikannya melaporkan kehilangan uang dengan nominal yang disebut berubah-ubah berdasarkan audit internal. Laporan tersebut dibuat sehari setelah kejadian di wilayah Polsek Mamajang, dengan tuduhan penggelapan dan penipuan dalam rentang waktu yang disebutkan secara terbatas.
Baca Juga : Tangis Loli di Ruang Sidang, Buruh Perempuan di Makassar Ungkap Dugaan “Harga” Mediasi Rp30 Juta
Tak hanya itu, dalam proses penyidikan, Loli juga mengaku diminta menghadirkan orang tuanya serta diminta menyediakan uang Rp30 juta agar kasus dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Dana tersebut disebut akan dibagi untuk pelapor serta aparat penegak hukum. Namun karena keterbatasan ekonomi, upaya RJ itu tidak terlaksana dan perkara berlanjut ke pengadilan.
Kuasa hukum Loli dari LBH Makassar, Ambara Dewita Purnama, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Mereka menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari perbedaan nilai kerugian antara laporan polisi dan keterangan saksi, hingga ketidaksesuaian lokasi kejadian.
“Namun hakim menyatakan hal tersebut tidak mengubah substansi perkara, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar Ambara, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga : Hadang Penggusuran Tongkonan, Warga Toraja Dituduh Bakar Ekskavator
Selain itu, tim hukum juga menyoroti kesalahan identitas terdakwa dalam dakwaan (error in persona) serta tidak adanya pendampingan hukum saat Loli menjalani pemeriksaan penyidikan, meski dalam kondisi tidak mampu.
Kasus ini menjadi potret buram kerentanan buruh perempuan perantau. Di tengah upaya mencari penghidupan layak, mereka justru berisiko menghadapi eksploitasi hingga kriminalisasi, tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Kini, Loli harus menghadapi proses hukum yang panjang, sembari memperjuangkan keadilan atas apa yang ia alami—sebuah kisah yang menyoroti sisi gelap relasi kerja informal dan lemahnya perlindungan bagi pekerja rentan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




