Kamis, 09 April 2026 13:01

Setahun Menanti Keadilan, Kasus Kekerasan Seksual Dosen UNM Akhirnya Disidangkan: Sorotan pada Lambannya Penanganan

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi Stop Kekerasan Seksual.
Ilustrasi Stop Kekerasan Seksual.

Trigger warning: isi berita ini dapat memicu trauma, khususnya bagi para penyintas kekerasan seksual.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Setelah melalui proses panjang dan berliku selama hampir satu tahun, kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (FIS-H UNM) akhirnya memasuki tahap persidangan. Perjalanan ini tak hanya menjadi ujian bagi korban, tetapi juga membuka sorotan tajam terhadap lambannya penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban pada 28 Januari 2025. Namun, baru pada April 2026 perkara tersebut resmi bergulir di meja hijau. Rentang waktu yang panjang ini dinilai sebagai cerminan lemahnya respons institusi dan penegakan hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Perwakilan PBH LBH Makassar, Ambara Dewita Purnama, menegaskan bahwa keterlambatan ini tidak bisa dianggap wajar. Ia menyebut, kampus seharusnya berperan aktif dalam mendorong percepatan proses hukum, bukan justru membiarkan kasus berlarut.

Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan

“Ini bukan kasus pertama. Kampus harus bertanggung jawab dan tidak boleh membiarkan korban berjuang sendiri dalam mencari keadilan,” tegas Ambara, dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Terdakwa berinisial K didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 huruf (a) dan (c) terkait pelecehan seksual fisik dan non-fisik, serta Pasal 15 ayat (1) huruf (b) mengenai pemberatan pidana karena penyalahgunaan relasi kuasa. Selain itu, dakwaan juga merujuk Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Dalam perkara ini, relasi kuasa menjadi poin krusial. Terdakwa sebagai dosen memiliki otoritas akademik terhadap korban yang merupakan mahasiswa bimbingannya. Situasi ini diduga dimanfaatkan untuk melakukan tindakan berulang, mulai dari komunikasi intens di luar kepentingan akademik hingga tekanan terkait nilai dan kelulusan.

Baca Juga : Komnas HAM Nyatakan PT Huadi Nickel Alloy di KIBA Bantaeng Lakukan Pelanggaran HAM

Berdasarkan pendampingan LBH Makassar, korban mengalami kekerasan seksual secara fisik maupun non-fisik dalam kondisi rentan, disertai tekanan psikologis dan ketakutan akan dampak akademik jika menolak.

“Korban berada dalam posisi yang tidak setara, menghadapi tekanan yang membuatnya sulit melawan,” tambah Ambara.

Masuknya kasus ini ke tahap persidangan menjadi titik penting, namun sekaligus pengingat bahwa perjuangan korban kekerasan seksual masih dihadapkan pada berbagai hambatan, baik secara struktural maupun kultural.

Baca Juga : Tolak Tambang Emas, Warga Cendana Enrekang Dijemput Polisi Tanpa Surat Panggilan, LBH Makassar Sebut Ada Kriminalisasi

LBH Makassar menekankan, proses persidangan ke depan harus benar-benar berpihak pada korban dan tidak memperpanjang penderitaan melalui mekanisme yang tidak sensitif.

Kasus ini juga dinilai sebagai momentum evaluasi bagi institusi pendidikan tinggi untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Tanpa komitmen nyata, potensi terulangnya kasus serupa akan tetap tinggi.

Pada akhirnya, perjuangan korban bukan hanya soal keadilan personal, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan ruang pendidikan yang aman, adil, dan bermartabat bagi semua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#kasus kekerasan seksual #dosen UNM #kekerasan seksual kampus #UU TPKS Indonesia #LBH Makassar #dampingi korban #pelecehan seksual mahasiswa #relasi kuasa di kampus #kasus dosen cabul #keadilan korban
Youtube Jejakfakta.com