Ahad, 29 Januari 2023 09:39

Tahun 2022, Indonesia Masih Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Editor : Herlina
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (Dok. Jejakfakta.com/Int)
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (Dok. Jejakfakta.com/Int)

Banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak dikarenakan orang tua yang lalai dalam melakukan pengawasan.

Sepanjang tahun 2022, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat, kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 9.588 kasus.

Angkat tersebut menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, mengalami penurunan dibanding tahun 2021, yang jumlahnya mencapai 11.952 kasus.

"Data kekerasan seksual itu, sesuai dengan yang tercatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni)," jelas Nahar.

Baca Juga : Mengekspresikan Kekerasan Seksual Lewat Seni Pertunjukan Teater

Meski mengalami penurunan, lanjutnya, kondisi ini belum bisa dikatakan membaik. Bahkan, jumlah tersebut masih dalam kategori darurat.

“Kita diingatkan bahwa ada satu kondisi dengan penekanan bahwa Indonesia darurat kekerasan seksual,” ujar Nahar dalam keterangannya di Kantor KPPPA, di Jakarta Pusat pada Jumat kemarin dilansir

Banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak dikarenakan orang tua yang lalai dalam melakukan pengawasan. Misalnya, seorang anak yang mengakses situs porno dan tidak diawasi akan berakibat fatal.

Baca Juga : Kasus Kekerasan Seksual di Toraja, Pemprov Sulsel Siapkan Tenaga Psikolog untuk Korban

“Anak yang terpapar pornografi akhirnya coba mengimplementasikan perbuatan yang dia lihat dari konten itu kepada temannya,” ujar Nahar.

Nahar menambahkan, orang tua adalah pihak utama yang dibebani tanggung jawab dalam hidup dan tumbuh kembang anak. Selanjutnya keluarga, dan masyarakat.

“Sehingga, semua pihak harus menganggap permasalahan tersebut serius (kekerasan seksual terhadap anak). Jadi bisa menekan atau mencegah kasus serupa terjadi lagi di kemudian hari,” pungkasnya.

Baca Juga : Kini Unhas Punya Satgas Anti Kekerasan Seksual, Rektor: Kekerasan Seksual Sangat Tinggi

Sementara Dari data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar, dari Januari hingga 20 Juli 2022, tercatat 250 kasus kekerasan perempuan dan anak.

Dari jumlah tersebut 79% atau sekitar 197 anak menjadi korban kekerasan. Sementara berdasarkan bentuk, kekerasan terhadap anak masih didominasi kekerasan fisik sebanyak 34% dan kekerasan seksual 31%.

Selain dua kasus dominan itu, ada juga kasus kekerasan pada anak, seperti penelantaran sebanyak 10%, pencurian sebanyak 9%, lalu kasus eksploitasi dan kekerasan psikis masing-masing 6%, dan trafficking 2%. (**)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak #KPPPA #Kekerasan seksual
Youtube Jejakfakta.com