Kamis, 09 April 2026 16:31

Penertiban 167 PKL di Biringkanaya, Pemkot Siapkan Skema Relokasi Lebih Layak

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Petugas gabungan melakukan penertiba PKL di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (9/4/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Petugas gabungan melakukan penertiba PKL di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (9/4/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Pemkot Makassar menertibkan 167 PKL di Biringkanaya setelah 10 tahun berdiri di fasum. Pedagang direlokasi ke tempat lebih layak melalui pendekatan humanis.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Setelah kurang lebih sepuluh tahun lapak pedagang kaki lima (PKL) berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), yang tidak hanya mengganggu arus lalu lintas tetapi juga menempati trotoar hingga saluran drainase, kini penertiban mulai dilakukan oleh petugas gabungan di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Penertiban ini menyasar tujuh titik lokasi dengan total 167 lapak PKL yang akan direlokasi ke tempat yang lebih representatif dan tertata.

“Dari ratusan lapak tersebut, sebagian besar pedagang menunjukkan kesadaran dan inisiatif dengan melakukan pembongkaran secara mandiri, sehingga proses penataan berjalan relatif kondusif,” jelas Camat Biringkanaya, Maharuddin, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga : Munafri Hadiri Silaturahmi dengan Mensos di Sulsel, Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

Kondisi ini tidak terlepas dari pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar melalui pihak Kecamatan Biringkanaya bersama lurah setempat.

Sebelum penertiban dilaksanakan, para pedagang telah menerima pemberitahuan secara bertahap melalui Surat Peringatan (SP) I, SP II, hingga SP III, sebagai bentuk sosialisasi dan upaya mengedepankan dialog.

Adapun tujuh titik lokasi PKL yang ditertibkan meliputi:

Baca Juga : Catut Nama Wakil Wali Kota, Modus Sumbangan Masjid Berujung Penipuan, Warga Makassar Diminta Waspada

Pertama, di Pasar Mandai, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sudiang, terdapat sekitar 20 pedagang yang menggunakan bahu jalan dan area pedestrian.

Kedua, di depan GOR Sudiang, Kelurahan Sudiang Raya, Jalan Pajjaiang, sebanyak 88 lapak pedagang yang menjual sayur, ikan, gorengan, dan makanan jadi. Sebagian dibongkar mandiri, dan sebagian ditertibkan oleh kecamatan.

Ketiga, di depan Asrama Haji, Jalan Poros Asrama Haji, Kelurahan Bakung, terdapat sekitar 10 lapak, dengan sebagian dibongkar mandiri dan sebagian ditertibkan petugas.

Baca Juga : 40 PKL Bongkar Mandiri Lapak di Jalan Tinumbu, Akhiri Pemakaian Fasum Selama 30 Tahun Tanpa Konflik

Keempat, di depan Bukit Katulistiwa, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Berua, sebanyak 10 lapak pedagang pisang dan ubi dibongkar secara mandiri.

Kelima, di depan UPT Sekolah SLB, Jalan Tembus Villa Mutiara atau samping tol, Kelurahan Bulurokeng, terdapat 10 lapak pedagang campuran dan bengkel. Tiga lapak dibongkar mandiri, sisanya ditertibkan oleh kecamatan.

Keenam, di depan kantor PU dan sekitar lampu merah Jalan Batara Bira, Kelurahan Pai, sebanyak 12 lapak pedagang makanan dan campuran dibongkar secara mandiri.

Baca Juga : Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada

Ketujuh, di depan KIMA Square, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Daya, terdapat tujuh lapak yang menempati area taman dan seluruhnya dibongkar secara mandiri.

Pada kesempatan ini, Maharuddin menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi bagian dari penataan kota. Kami tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang melalui skema relokasi yang lebih layak,” ujarnya.

Baca Juga : Menuju 10 Besar, 68 Kandidat Rebut Kursi Komisioner BAZNAS Makassar

Ia menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melalui tahapan persuasif yang cukup panjang, mulai dari imbauan lisan hingga penerbitan surat peringatan bertahap.

“Prosesnya tidak serta-merta. Sudah ada peringatan berulang, baik secara lisan maupun administrasi,” tambahnya.

Sebagai solusi, Pemerintah Kota bersama pihak kecamatan telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang, yakni di area milik PD Terminal serta kawasan GOR Sudiang, tepatnya di lahan kosong yang dikelola UPT GOR Sudiang.

“Kami juga akan memfasilitasi administrasi dengan membuatkan surat permohonan agar para pedagang dapat berjualan secara resmi di lokasi tersebut,” terangnya.

Selama hampir satu dekade, lapak PKL di sejumlah titik Kecamatan Biringkanaya diketahui menempati area strategis seperti bahu jalan, trotoar, hingga saluran drainase. Kondisi ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga menghambat pembersihan drainase.

Langkah penertiban ini menjadi cerminan keberhasilan pendekatan dialogis yang dibangun pemerintah bersama aparat kelurahan, sehingga proses berjalan kondusif tanpa konflik berarti.

“Dengan penataan ini, diharapkan kawasan menjadi lebih tertib dan nyaman, tanpa menghilangkan mata pencaharian para pedagang,” tutupnya.

Sementara itu, Lurah Bulurokeng, Muh. Mahar, menyampaikan bahwa penertiban berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.

“Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan tanpa gesekan. Ini berkat dukungan dan koordinasi antara kelurahan, RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum guna menjaga fungsi infrastruktur dan mencegah potensi banjir.

“Kami akan terus melakukan penataan wilayah, khususnya terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran drainase,” tegasnya. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#penertiban PKL #PKL Biringkanaya #Relokasi Pedagang #fasum Makassar #GOR Sudiang #Penataan Kota Makassar #lapak PKL #Pemkot Makassar #drainase Makassar
Youtube Jejakfakta.com