Jejakfakta.com, MAKASSAR — Upaya penataan kawasan yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan hasil positif. Sebanyak 16 lapak semi permanen yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) di Kampung Barawaja, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, akhirnya dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah dilakukan pendekatan persuasif dan humanis.
Penertiban yang berlangsung pada Jumat (15/5/2026) itu menjadi bagian dari langkah lanjutan Pemerintah Kecamatan Panakkukang dalam mengembalikan fungsi fasum sekaligus membuka kembali akses jalan di samping jalur tol yang selama ini mengalami penyempitan.

Camat Panakkukang, Syahril, mengatakan penataan dilakukan untuk mendukung kelancaran arus kendaraan dan meningkatkan keselamatan warga di kawasan tersebut.
Baca Juga : MIWF 2026 Jadi Panggung Anak Muda, Munafri Dorong MCH Cetak Talenta Kreatif Makassar
“Hari ini kami melakukan penertiban di wilayah samping jalan tol, tepatnya di Kampung Barawaja, Kelurahan Karuwisi Utara,” ujarnya.
Menurut Syahril, lapak-lapak tersebut telah berdiri di atas lahan fasum selama kurang lebih 20 tahun. Kondisinya dinilai mengganggu fungsi infrastruktur karena sebagian bangunan berdiri di atas drainase dan bahu jalan.
“Ada sebanyak 16 lapak yang kami tertibkan karena berdiri di atas lahan fasum selama kurang lebih 20 tahun,” jelasnya.
Baca Juga : 35 Tahun Menetap di Fasum, 16 Lapak PKL Pasar Cidu Ditertibkan Demi Akses Puskesmas di Ujung Tanah
Ia menegaskan, proses penertiban tidak dilakukan secara represif. Sebelum pembongkaran, pihak kecamatan bersama kelurahan terlebih dahulu memberikan surat peringatan dan melakukan edukasi secara bertahap kepada para pedagang.
Hasilnya, sebagian besar pemilik lapak memilih membongkar bangunannya sendiri tanpa perlawanan.
“Alhamdulillah, sebagian besar pemilik lapak memiliki kesadaran dan membongkar lapaknya secara mandiri. Ini menunjukkan pendekatan persuasif yang kami lakukan membuahkan hasil,” tuturnya.
Baca Juga : Respons Cepat Pemkot Makassar, Kandang Babi di Dg Tata Dibersihkan Usai Dikeluhkan Warga
Syahril mengungkapkan, sempat ada satu pemilik lapak yang menolak penertiban. Namun setelah dilakukan dialog intensif dan diberikan pemahaman terkait fungsi fasum serta aspek keselamatan, yang bersangkutan akhirnya bersedia mengikuti aturan.
“Ada satu yang awalnya bersikeras, namun setelah kami berdiskusi dan memberikan pemahaman, akhirnya mau membongkar sendiri lapaknya,” tambahnya.
Selain mengganggu akses jalan, keberadaan lapak di lokasi tersebut juga dianggap membahayakan pengguna jalan karena berada di jalur lalu lintas aktif yang dilalui kendaraan roda dua hingga kendaraan berat.
Baca Juga : Respons Cepat Aduan Warga, Kecamatan Panakkukang Benahi Trotoar AP Pettarani
“Ini sangat berbahaya karena berada di jalur lalu-lalang kendaraan, termasuk kendaraan besar. Penertiban berjalan lancar dan aman,” ungkap Syahril.
Dalam pelaksanaannya, penertiban melibatkan personel Satpol PP, aparat kelurahan, serta dukungan RT/RW setempat. Pemerintah Kecamatan Panakkukang juga memastikan penataan serupa akan terus dilakukan secara bertahap di titik-titik lain yang masih menggunakan fasum tidak sesuai peruntukan.
“Kami akan kembali melakukan penyisiran di titik-titik lain, penertiban lanjutan akan kami agendakan kembali dalam waktu dekat,” tutupnya. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




