Rabu, 20 Mei 2026 16:39

Makassar Dorong SOP Terintegrasi Penanganan ODGJ, dari Identitas hingga Teknologi Biometrik

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, saat memimpin rapat koordinasi penanganan ODGJ di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (20/5/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, saat memimpin rapat koordinasi penanganan ODGJ di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (20/5/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Pemkot Makassar melalui Sekda Andi Zulkifly mendorong SOP terintegrasi penanganan ODGJ, termasuk koordinasi lintas dinas, penguatan data pasien, dan teknologi biometrik untuk identifikasi.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mulai memperkuat sistem penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan mendorong penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terintegrasi lintas sektor. Langkah ini mencakup penguatan alur penanganan, kejelasan status pasien, hingga pemanfaatan teknologi identifikasi berbasis biometrik.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa penanganan ODGJ tidak boleh berjalan sektoral dan tanpa kejelasan tanggung jawab antarinstansi.

Hal itu disampaikan saat memimpin rapat koordinasi penanganan ODGJ di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (20/5), yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil, pemerintah kecamatan, RSUD Sayang Rakyat, RSKD Dadi, hingga Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil, Tak Perlu Lagi ke Pengadilan

Dalam pembahasan tersebut, Pemkot menyoroti persoalan klasik penanganan ODGJ, mulai dari status penduduk nonpermanen hingga pasien yang tidak diterima kembali oleh keluarga setelah menjalani perawatan.

“Harus ada tim dan alur yang jelas dalam SOP. Dinas Kesehatan sebagai leading sector harus mengawal hingga ditetapkan dalam peraturan wali kota,” kata Andi Zulkifly.

Data rumah sakit yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan dari 163 pasien ODGJ yang dirawat, 23 berasal dari Makassar, sementara 19 lainnya tidak memiliki keluarga.

Baca Juga : Penertiban PKL di Makassar Dikritik, Lapar Sulsel: Pemerintah Jangan Hanya Kejar Estetika Kota

Menurut Sekda, kondisi ini kerap membuat beban penanganan tidak proporsional, terutama ketika pasien nonpermanen akhirnya tidak memiliki kejelasan penempatan pasca-perawatan.

Pemerintah juga menyoroti kasus pasien yang sudah dinyatakan sembuh, namun ditolak kembali oleh keluarga.

“Kalau sudah sembuh tapi tidak diterima kembali, ini harus menjadi tanggung jawab Dinas Sosial untuk mencari solusi penanganannya,” ujarnya.

Baca Juga : Dari Pekarangan ke Pasar MBG, Urban Farming Makassar Mulai Gerakkan Ekonomi Warga

Ia menekankan perlunya skema yang jelas sejak awal, termasuk mekanisme pemulangan pasien agar tidak berakhir tanpa kepastian.

“Kalau membawa pasien ke rumah sakit, maka harus dipikirkan juga cara mengembalikannya,” tambahnya.

Salah satu poin penting dalam rapat adalah usulan penggunaan teknologi identifikasi, termasuk pemindai iris mata, untuk membantu mengenali pasien ODGJ yang tidak memiliki identitas.

Baca Juga : Pemkot Makassar Dekatkan Layanan Adminduk ke Kelurahan, Warga Biringkanaya Kini Tak Perlu Antre Jauh

Banyak kasus di lapangan menunjukkan pasien ditemukan tanpa data diri maupun asal daerah yang jelas, sehingga menyulitkan proses penanganan lanjutan.

“Kalau data mereka sudah terdaftar dalam sistem kependudukan, maka bisa diidentifikasi melalui iris mata,” jelasnya.

Selain teknologi, Pemkot Makassar juga menekankan pentingnya koordinasi cepat antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan pemerintah kecamatan dalam merespons laporan masyarakat.

Baca Juga : Pemkot Makassar Benahi Total SPMB 2026, Server Dipisah dan Aduan Dibuka Demi Cegah Kendala

Setiap instansi diminta menyiapkan petugas siaga di wilayah masing-masing agar penanganan tidak berlapis-lapis birokrasi.

“Jangan sampai masyarakat bingung harus lapor ke siapa saat ada ODGJ di lapangan,” tegas Sekda.

Pemkot Makassar juga membuka opsi pembentukan rumah singgah atau panti sosial sebagai solusi jangka panjang penanganan ODGJ dan persoalan sosial lainnya. Namun, kebijakan ini masih akan dikonsultasikan dengan Wali Kota karena menyangkut anggaran dan kebijakan strategis daerah.

Di akhir rapat, Sekda meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial segera menyempurnakan draft SOP agar penanganan ODGJ di Makassar dapat berjalan lebih terintegrasi, cepat, dan tidak saling lempar tanggung jawab. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#ODGJ Makassar #SOP ODGJ Makassar #Andi Zulkifly #Pemkot Makassar #Dinas Kesehatan Makassar #Dinas Sosial Makassar #Disdukcapil Makassar #RSUD Sayang Rakyat #RSKD Dadi #kesehatan jiwa #Rumah Singgah #identifikasi biometrik ODGJ
Youtube Jejakfakta.com