Jejakfakta.com, MAKASSAR — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Tamalanrea dan Pemerintah Kota Makassar kembali memunculkan ketegangan terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Dalam pertemuan yang digelar Selasa (19/5/2026) di ruang Wali Kota Makassar, puluhan perwakilan warga menyatakan penolakan tegas terhadap proyek tersebut serta mempertanyakan keabsahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pertemuan tersebut dihadiri Wali Kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta unsur protokoler Pemerintah Kota. RDP ini merupakan tindak lanjut dari aksi massa yang sebelumnya dilakukan warga terdampak di wilayah Tamalanrea.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan bahwa pembangunan PLTSa dinilai berpotensi mengganggu ruang hidup dan keselamatan lingkungan permukiman.
Baca Juga : Pemkot Makassar Perkuat Sarana Persampahan, Armada Ditambah dan Mesin Pengolah Disiapkan
“Saya tinggal di sini, saya bahkan rela mati demi tempat tinggal saya,” tegas Haji Akbar, salah satu perwakilan warga dalam forum tersebut.
Sikap penolakan warga disebut bukan tanpa alasan. Mereka menilai jarak rencana pembangunan PLTSa terlalu dekat dengan area permukiman, sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.
Warga Soroti Transparansi AMDAL dan Dokumen Perizinan
Baca Juga : Wali Kota Munafri Ultimatum Camat: Sepekan, Data Penerima Iuran Sampah Gratis Harus Valid
Selain penolakan, warga juga mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk membuka secara transparan dokumen perizinan proyek, termasuk AMDAL dan perjanjian kerja sama dengan pihak perusahaan pengembang.
“Penting kiranya sebagai bahan analisis, kami perlu melihat dokumen perizinan perusahaan dan perjanjian dari proyek yang direncanakan beroperasi di dekat rumah kami,” ujar salah satu warga dalam forum.
Warga juga mempertanyakan proses persetujuan AMDAL yang dinilai tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat. Mereka mengklaim telah melakukan petisi penolakan dengan dukungan ratusan warga terdampak.
Baca Juga : Lewat Malam Taaruf, Munafri Sambut 117 Kafilah MTQ KORPRI Nasional di Makassar
“Kami sudah melakukan petisi penolakan, ratusan warga menolak. Lalu, kenapa AMDAL bisa disetujui?” tanya warga lainnya kepada pihak Pemkot.
Dalam diskusi tersebut, warga turut menyinggung prinsip pelibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, yang menekankan pentingnya transparansi informasi dan keterlibatan publik sebelum kegiatan usaha berjalan.
Menurut warga, prinsip tersebut dinilai belum sepenuhnya dijalankan dalam proses perencanaan proyek PLTSa di wilayah mereka.
Baca Juga : BPBD Makassar Salurkan Air Bersih ke 23 Titik, Enam Kecamatan Jadi Prioritas Kekeringan
Selain persoalan administrasi, warga menyoroti potensi dampak langsung terhadap kualitas hidup, termasuk gangguan aktivitas harian akibat kedekatan lokasi proyek dengan pemukiman.
Mereka menegaskan bahwa penolakan ini akan terus disuarakan selama belum ada kejelasan dan keterbukaan dari pemerintah terkait proyek tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




