Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mempercepat penyelamatan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dengan total nilai yang kini menembus Rp6,35 triliun. Langkah tegas itu ditegaskan langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menyaksikan penyerahan PSU dari sejumlah pengembang, termasuk PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), di Perumahan Taman Kahyangan, Tanjung Bunga, Jumat (22/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Makassar resmi menerima penyerahan PSU dari 14 kawasan perumahan dengan total luas mencapai 145.053 meter persegi dan nilai aset sekitar Rp504,3 miliar berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Munafri menegaskan, ke depan seluruh pengembang diwajibkan menyerahkan PSU di awal pembangunan, bukan setelah kawasan berkembang dan dihuni warga seperti yang selama ini terjadi.
Baca Juga : Wali Kota Appi Panen Melon di Bukit Baruga, Urban Farming Masjid Bin Baz Bakal Jadi Percontohan
“Kebijakan Pemerintah Kota Makassar, seluruh pengembang wajib menyerahkan PSU di depan, bukan lagi di belakang seperti sebelumnya,” tegas Appi.
Menurutnya, keterlambatan penyerahan PSU selama ini menjadi salah satu penyebab pemerintah tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penanganan infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan perumahan.
Padahal, setelah PSU resmi menjadi aset pemerintah daerah, Pemkot dapat lebih leluasa melakukan pembangunan jalan, drainase, penerangan jalan, hingga pengelolaan lingkungan permukiman.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan BPJS Serahkan Santunan Rp192,5 Juta untuk Ahli Waris Pekerja Rentan
“Setelah diserahkan, maka menjadi tugas pemerintah kota untuk memastikan seluruh proses pembangunan menyentuh masyarakat,” ujar Appi.
Ia juga mengapresiasi langkah GMTD dan para pengembang lain yang telah menyerahkan PSU sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pembangunan kota dan pelayanan publik yang lebih baik.
203 Kawasan Perumahan Sudah Diselamatkan
Baca Juga : Pemkot Makassar Bangun Pedestrian Terintegrasi, Jalan Balaikota-Thamrin Jadi Pilot Project
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, menyebut proses penyelamatan aset PSU telah dilakukan sejak 2017 dengan dukungan berbagai pihak, termasuk Tim MCP KPK RI, Kejaksaan Negeri Makassar, dan BPN Kota Makassar.
Sejak 2019 hingga Mei 2026, Pemkot Makassar berhasil menyelamatkan PSU dari 203 kawasan perumahan dengan total luas mencapai 2.454.994 meter persegi.
“Akumulasi nilai aset daerah yang berhasil diamankan hingga hari ini telah menembus Rp6,35 triliun lebih,” ungkap Mahyuddin.
Baca Juga : Sayembara Logo HUT ke-419 Kota Makassar Dibuka, Desainer Wajib Lolos Seleksi Portofolio
Menurutnya, penyerahan PSU sangat penting untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan kawasan perumahan, melindungi aset daerah, serta mengoptimalkan pemanfaatannya bagi masyarakat.
Selain melakukan koordinasi lintas sektor, Disperkim juga rutin melakukan monitoring lapangan dan memasang spanduk pemberitahuan terkait kewajiban penyerahan PSU di sejumlah kawasan perumahan.
GMTD Serahkan 7 Klaster di Tanjung Bunga
Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Mau Dibangun Pemkot Makassar, Tiga Bidang Lahannya Masih Bersengketa
Presiden Direktur PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk, Ali Said, menegaskan pihaknya mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kota Makassar terkait penyerahan PSU.
Ia menjelaskan, GMTD menyerahkan PSU dari tujuh klaster di lima lokasi berbeda dengan total luas sekitar 21,3 hektare.
“Kalau bukan menggunakan NJOP, mungkin nilainya bisa dua kali lipat,” ujarnya.
Ali Said mengatakan, sebagai perusahaan terbuka yang salah satu pemegang sahamnya adalah pemerintah kota, GMTD memiliki tanggung jawab mendukung tata kelola aset daerah dan pembangunan Kota Makassar.
Ia berharap, setelah PSU resmi diserahkan, pengelolaan kawasan perumahan dapat dilakukan bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat.
Daftar 14 PSU Perumahan yang Diserahkan ke Pemkot Makassar
Beberapa kawasan perumahan yang menyerahkan PSU di antaranya:
- Water Side Villas
- Taman Losari Tahap I
- Taman Toraja Tahap I
- Taman Kahyangan 1, 2, 3, dan 5
- Menteng Garden
- Nirwana Garden
- Puri Taman Sari
- Pondok Asri 3
- Grand Batua
- Taman Asri Jaya
- Pesona Barombong Indah
- Golden Regency
- Pattunuang Resident
Total nilai aset PSU yang diserahkan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp504.350.665.000 dan kini resmi menjadi bagian dari aset Pemerintah Kota Makassar untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik secara berkelanjutan. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




