Jejakfakta.com, MAKASSAR — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan Kota Makassar yang berkelanjutan melalui penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Makassar.
Penyerahan PSU ini menjadi bentuk kepatuhan GMTD terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus wujud nyata kontribusi perusahaan dalam menghadirkan fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dan pemerintah daerah.

Prosesi serah terima dilaksanakan pada Jumat (22/5/2026), di Perumahan Taman Kahyangan, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Direktur Utama PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk, Ali Said, selaku pihak yang menyerahkan, serta Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, selaku pihak yang menerima.
Baca Juga : Dies Natalis ke-74 FH Unhas, Munafri Soroti Kekuatan Alumni sebagai Modal Bangun Generasi Masa Depan
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Kantor BPN Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kapolrestabes Makassar, anggota DPRD Kota Makassar, Camat Tamalate, Kapolsek Tamalate, hingga perwakilan pemerintah setempat mulai dari lurah, RW, hingga RT.
Adapun PSU yang diserahkan memiliki nilai sebesar Rp455 miliar dengan luas total mencapai 123.666 meter persegi atau sekitar 12,3 hektare. PSU tersebut mencakup berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial yang telah dibangun GMTD di tujuh kawasan hunian, yakni Water Side Villas, Taman Losari Tahap I, Taman Toraja Tahap I, Taman Kahyangan Tahap I, II, dan III, Menteng Garden (Taman Kahyangan V), hingga Nirwana Garden GMTD.
Fasilitas yang diserahkan meliputi jalan lingkungan, sistem drainase, ruang terbuka hijau, utilitas kawasan, serta berbagai sarana pendukung lainnya. Dengan penyerahan ini, pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar guna memastikan keberlanjutan pelayanan dan kenyamanan masyarakat.
Baca Juga : Alumni SMADA Diminta Ambil Peran Bangun Makassar, Munafri: Tudang Sipulung Harus Lahirkan Gagasan Besar
Direktur Utama GMTD, Ali Said, menyampaikan bahwa penyerahan PSU merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menghadirkan kawasan hunian yang terintegrasi, nyaman, dan berkelanjutan.
“Kami berharap penyerahan PSU ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus mendukung Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi kepada GMTD atas penyelesaian kewajiban penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial tersebut.
Baca Juga : Pemkot Makassar Selamatkan Aset PSU Rp6,35 Triliun, Munafri Wajibkan Pengembang Serahkan di Awal
“Dengan diserahkannya fasilitas umum dan fasilitas sosial ini, Pemerintah Kota Makassar kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeliharaan, perawatan, dan peningkatan fasilitas demi kenyamanan masyarakat,” katanya.
Pemerintah Kota Makassar menilai langkah GMTD sebagai bentuk sinergi positif antara sektor swasta dan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan kota yang tertata, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sebagai pengembang kawasan terpadu yang telah berkontribusi dalam pembangunan Kota Makassar selama puluhan tahun, GMTD terus berkomitmen menghadirkan kawasan yang tidak hanya berfokus pada pengembangan properti, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




