Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Komitmen memperluas akses air bersih bagi masyarakat Luwu Timur mendapat dukungan penuh dari DPRD. Lima fraksi di parlemen daerah secara bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (4/6/2026), dipimpin Ketua DPRD Ober Datte dan dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur Hj. Puspawati Husler.

Dukungan dari seluruh fraksi menunjukkan adanya kesamaan pandangan bahwa peningkatan layanan air bersih merupakan kebutuhan mendesak yang harus menjadi prioritas pemerintah daerah.
Baca Juga : PDAM Makassar Pastikan Layanan Air Masih Aman, Prediksi 30 Hari Disebut Skenario Kemarau Ekstrem
Fraksi NasDem melalui juru bicaranya Aprianto menilai penyertaan modal diperlukan untuk meningkatkan cakupan dan kualitas distribusi air bersih karena air merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat yang menilai Ranperda tersebut menjadi instrumen hukum penting untuk memperluas layanan air bersih, meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar tambahan modal yang diberikan dibarengi dengan rencana bisnis yang terukur dan tata kelola perusahaan yang profesional.
Baca Juga : Munafri Sidak Distribusi Air PDAM di Kerung-Kerung, Pastikan Krisis Air Teratasi
Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas air yang sehat dan layak konsumsi, inovasi manajemen perusahaan, serta pengawasan berkelanjutan dari pemerintah daerah. Adapun Fraksi PAN meminta agar perluasan layanan dan keberlanjutan operasional Perumdam tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dengan pelayanan yang cepat dan responsif terhadap keluhan pelanggan.
Setelah mendengarkan seluruh pandangan fraksi, DPRD Luwu Timur secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan berbagai masukan yang diberikan DPRD selama proses pembahasan.
Baca Juga : Wabup Puspawati Hadiri Paripurna DPRD, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Luwu Timur 2025 Disepakati
“Perubahan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas Perumdam Waemami untuk meningkatkan kualitas pelayanan air minum, memperluas cakupan layanan, serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan daerah,” ujar Puspawati.
Menurutnya, penguatan Perumdam Waemami melalui penyertaan modal menjadi langkah strategis agar kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih dapat terpenuhi secara lebih optimal di masa mendatang.
Selain membahas Ranperda Perumdam Waemami, rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. (diolah dari sumber: ikp-humas/kominfo-sp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




