Jejakfakta.com, Makassar - Polda Sulawesi Selatan menghentikan penanganan kasus yang menjerat tersangka Jufri Sambara atas dugaan penyerobotan kawasan dengan membangun Villa di Kawasan Hutan Lindung Pongtorra di Toraja Utara.
Itu diketahui, setelah staf Hukum Walhi Sulsel, Arfandi Anas mendatangi penyidik Polda Sulsel untuk memastikan perkembangan status kelengkapan berkas setelah tiga bulan berlalu atau tepatnya pada 19 Oktober 2022 pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati) mengembalikan berkas tersebut ke Polda Sulsel.

Diketahui, pihak Kejati mengembalikan berkas tersebut ke Polda Sulsel lantaran masih ada kelengkapan berkas yang belum terpenuhi.
Baca Juga : 21 Daerah Masuk Zona Risiko Tinggi dan Sedang, Penyempitan Ruang Sipil Dinilai Perparah Krisis Ekologis
Fendi mengatakan, alasan penyidik Polda Sulsel menghentikan proses penyelidikan dikarenakan kawasan hutan lindung yang diduga diserobot oleh Jufri Sambara itu tidak mempunyai tapal batas, sebagaimana permintaan pihak Kejati.
"Penyidik menghentikan penyidikan karena kawasan itu tidak mempunyai tapal batas," ujar Fendi kepada jejakfakta.com saat ditemui di Mapolda Sulsel, Kamis (2/2/2022).
Atas status penghentian perkara itu, ia akan segera melakukan konsolidasi dan pengkajian kembali, terlebih atas permintaan yang dibutuhkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Bersubsidi, Kapal Tanker Disita dan Kerugian Negara Tembus Rp69,9 Miliar
"Kasus ini sudah lama, kami tidak akan diam saja. Kami akan segera kembali melakukan konsolidasi dan pengkajian, kami juga sangat menyayangkan sikap kejaksaan dan kepolisian," tegasnya.
Sampai berita ini dimuat, Jejakfakta.com belum mendapat konfirmasi dari Polda Sulsel terkait penghentian kasus yang menjerat Jufri Sambara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




