Jejakfakta.com, UWU TIMUR – Puluhan Petani Laoli menghadiri sidang permohonan penitipan uang santunan (konsinyasi) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di Pengadilan Negeri Malili, Senin (15/6/2026). Kehadiran mereka menjadi simbol perlawanan terhadap upaya pemerintah yang dinilai ingin memperoleh legitimasi untuk mengambil alih lahan pertanian demi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam persidangan, Pemkab Luwu Timur melalui kuasa hukumnya meminta hakim tunggal mengabulkan permohonan penitipan uang santunan kepada para petani. Pemerintah beralasan para petani yang telah menguasai dan mengelola lahan di atas tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik pemerintah daerah merupakan pihak yang berhak menerima santunan, namun menolak mengambilnya.

Bagi para petani, perkara ini bukan sekadar persoalan kompensasi. Mereka menilai penerimaan uang santunan dapat menjadi jalan bagi pemerintah untuk melakukan penggusuran atas tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Baca Juga : Empat ASN Kembali Raih Umroh Gratis dari Bupati Luwu Timur, Bukti Istiqomah Shalat Berjamaah
“Sidang konsinyasi ini menjadi ujian bagi keberpihakan hukum terhadap rakyat kecil. Petani Laoli menegaskan bahwa keadilan tidak boleh diukur dari kepentingan PSN dan besarnya investasi. Keadilan melekat pada setiap orang, termasuk petani yang mempertahankan tanah sebagai sumber penghidupannya,” tegas Muhammad Ansar, kuasa hukum Petani Laoli.
Dalam tanggapannya di persidangan, tim kuasa hukum petani mempertanyakan dasar hukum penggunaan istilah “uang santunan” yang menurut mereka tidak dikenal dalam undang-undang. Pemda disebut hanya merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Menurut mereka, regulasi tersebut tidak mengatur secara jelas mekanisme penitipan uang santunan melalui pengadilan. Sementara dalam aturan peradilan, mekanisme konsinyasi hanya dikenal untuk penitipan uang ganti kerugian, bukan santunan.
Baca Juga : 84 Anak Luwu Timur Siap Taklukkan Olimpiade Aritmatika Nasional 2026 di Makassar
“Kami sudah membaca dan mempelajari surat keberatan dari pihak termohon, tetapi kami tidak bisa menolak permohonan ini. Kami tidak memiliki hukum acara lain selain Perma Nomor 3 Tahun 2016, sehingga permohonan tetap akan diperiksa menggunakan aturan tersebut,” ujar hakim dalam persidangan.
Kuasa hukum petani juga menilai permohonan konsinyasi yang diajukan pemerintah bersifat prematur karena didasarkan pada Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan pada tahun 2024. Sertifikat tersebut saat ini masih dipersoalkan keabsahannya, sehingga dinilai belum dapat dijadikan dasar untuk mengklaim tanah yang selama ini dikelola petani sebagai bagian dari area PSN.
Sebanyak 30 petani tercatat sebagai pihak termohon dalam perkara ini. Sebelum sidang berlangsung, mereka mengaku telah beberapa kali menerima tawaran dan tekanan agar menyerahkan lahan kepada pemerintah dengan imbalan uang santunan untuk tanaman yang tumbuh di atasnya. Namun, para petani tetap memilih bertahan.
Baca Juga : Bupati Irwan Lepas 14 ASN Purna Bhakti, Dua Kepala Dinas Resmi Pensiun
“Kami menghadiri sidang konsinyasi ini dengan harapan supaya tidak ada penggusuran dan pengadilan memperjuangkan keadilan bagi kami petani kecil yang akan diusir paksa oleh pemimpin kami sendiri,” kata Asruddin, salah seorang Petani Laoli.
Proses konsinyasi berlangsung dalam mekanisme peradilan cepat. Untuk 13 petani yang saat ini telah memasuki tahap persidangan, agenda pembacaan penetapan dijadwalkan berlangsung pada 17 Juni 2026. Sementara 17 petani lainnya masih menunggu jadwal sidang perdana.
Muhammad Ansar menilai perkara ini memiliki makna yang lebih luas daripada sengketa lahan semata. Menurutnya, keputusan pengadilan akan menjadi cerminan bagaimana negara menempatkan hak-hak warga di tengah agenda pembangunan nasional.
Baca Juga : MA Menangkan Pemkot Makassar, Aset 15 Hektare di Manggala Akan Ditertibkan dari Bangunan Liar
“Jika hak-hak petani dapat disingkirkan melalui prosedur administratif dan legitimasi formal semata, maka yang hilang bukan hanya tanah mereka, tetapi juga makna keadilan itu sendiri. Sebab ketika kaum tani disingkirkan dari ruang hidupnya, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan kehidupan dan martabat hukum di negeri ini,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




