Selasa, 30 Juni 2026 15:29

Bawaslu Sulsel Wanti-wanti Pencatutan Nama di Sipol, Minta Hak Masyarakat Dilindungi dalam Pemutakhiran Data Parpol

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Anggota Bawaslu Sulsel sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Adnan Djamal, saat menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester I di Kantor KPU Sulawesi Selatan, Senin (29/6/2026). @Jejakfakta/dok. Istimewa
Anggota Bawaslu Sulsel sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Adnan Djamal, saat menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester I di Kantor KPU Sulawesi Selatan, Senin (29/6/2026). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Bawaslu Sulsel mengingatkan pentingnya perlindungan hak masyarakat dalam pemutakhiran data partai politik. KPU diminta mengantisipasi pencatutan nama warga di Sipol melalui layanan informasi dan mekanisme administrasi.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan pentingnya perlindungan hak masyarakat dalam proses pemutakhiran data partai politik (parpol) secara berkelanjutan. Salah satu perhatian utama ialah mencegah terjadinya pencatutan nama warga sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Pesan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Adnan Djamal, saat menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester I di Kantor KPU Sulawesi Selatan, Senin (29/6/2026).

Adnan menegaskan, proses pemutakhiran data harus dilakukan secara cermat dan akurat agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun partai politik akibat kesalahan administratif maupun teknis.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Dorong Konsolidasi Demokrasi di Masa Non Tahapan: “Pengawasan Tidak Boleh Berhenti”

"Bisa saja ada kesalahan teknis. Karena itu, proses ini harus dipahami bersama agar partai politik juga tidak dirugikan. Sejauh ini, berdasarkan pemantauan kami, seluruh proses masih berjalan normal," ujarnya.

Menurut Adnan, Bawaslu juga meminta KPU terus membuka layanan informasi hukum dan konsultasi kepada partai politik, terutama terkait validitas keanggotaan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Upaya tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi munculnya pengaduan dari masyarakat yang mendapati namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa persetujuan.

Ia menjelaskan, apabila terdapat masyarakat yang merasa dirugikan akibat pencatutan nama dalam Sipol, penyelesaiannya harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme administratif sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Baca Juga : Kearifan Lokal Bugis-Makassar Dinilai Jadi Benteng Cegah Pelanggaran Pemilu

"Ketika ada pengaduan, kami menyampaikan agar prosesnya dilakukan melalui KPU untuk diteruskan kepada partai politik. Penyelesaian administratif harus menjadi langkah awal sesuai batas-batas regulasi yang berlaku," jelasnya.

Adnan menegaskan, tidak seluruh persoalan yang berkaitan dengan data partai politik secara otomatis menjadi objek penegakan hukum oleh Bawaslu. Karena itu, seluruh jajaran Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diminta tetap berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya.

"Kami selalu mengingatkan jajaran agar tidak melampaui wewenang, tidak bertindak sewenang-wenang, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Semua harus dilakukan sesuai koridor hukum dan kewenangan yang diberikan," tegasnya.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel dan Gowa Gandeng Mahasiswa UIN Alauddin, Dorong Generasi Kritis Kawal Demokrasi

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan status seseorang, seperti menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat berdampak pada status keanggotaan partai politik. Oleh sebab itu, pembaruan data harus dilakukan secara berkala dan akurat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Karena kita tentu juga tidak bisa menafikan fenomena keadaan hukum tertentu. Mungkin hari ini seseorang menjadi anggota partai politik, tetapi keesokan harinya diangkat menjadi PPPK. Tentu hal itu bisa menimbulkan implikasi hukum," ungkapnya.

Meski demikian, Adnan mengapresiasi sinergi antara Bawaslu dan KPU dalam mengawal proses pemutakhiran data partai politik. Hingga saat ini, Bawaslu Sulsel belum menerima laporan dugaan pelanggaran maupun pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan pemutakhiran data tersebut.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Cetak Pengawas Partisipatif, Siapkan Fondasi Pemilu 2029 Bermartabat

Ia berharap kondisi tersebut dapat terus dipertahankan melalui penguatan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

"Kuncinya ada dua, yakni transparansi untuk menjaga kepercayaan publik dan akuntabilitas agar setiap pelaksanaan tugas dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun kelembagaan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Bawaslu Sulsel #Pemutakhiran Data Partai Politik #sipol #KPU Sulsel #Pencatutan Nama Parpol #Keanggotaan Partai Politik #Adnan Djamal #Pemilu 2029 #Transparansi Pemilu #Akuntabilitas Pemilu
Youtube Jejakfakta.com