Selasa, 30 Juni 2026 14:21

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Jalur Baru Pekanbaru-Makassar Terungkap

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol. Sugeng Sudarso, saat memperlihatkan barang bukti narkotika saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (29/6/2026). @Jejakfakta/Syamsir
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol. Sugeng Sudarso, saat memperlihatkan barang bukti narkotika saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (29/6/2026). @Jejakfakta/Syamsir

Dua kurir ditangkap, polisi mengungkap pola baru penyelundupan narkotika dari Malaysia yang masuk ke Sulsel melalui Pekanbaru.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial AM dan NR.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol. Sugeng Sudarso, mengatakan pengungkapan kasus bermula pada 18 Juni 2026 saat tim Subdit 3 Ditresnarkoba menangkap tersangka AM di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar sesaat setelah turun dari kapal.

"Dari tersangka AM, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 103,64 gram," ujar Sugeng saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (29/6/2026).

Baca Juga : Polrestabes Makassar Bongkar Enam Jaringan Narkoba, Sita Aset Rp2,3 Miliar dan Selamatkan 372 Ribu Jiwa

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kota Pekanbaru, Riau. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka NR di Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kardus berisi empat paket sabu dengan berat mencapai 4.051 gram atau sekitar 4 kilogram.

"Dari penggeledahan terhadap tersangka NR, anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengamankan satu kardus yang berisi empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 4.051 gram," jelas Sugeng.

Baca Juga : Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Pangkep, Bupati dan Kapolres Teken Komitmen Bersama

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat bayaran sekitar Rp10 juta untuk setiap kali mengantarkan narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) KUHP, serta Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Yang paling menarik dari pengungkapan ini adalah terungkapnya jalur baru penyelundupan sabu menuju Sulawesi Selatan. Polisi menduga barang haram tersebut berasal dari Malaysia, kemudian masuk melalui Pekanbaru, Riau, sebelum dikirim ke Makassar.

Baca Juga : Munafri dan Kapolda Sulsel Serahkan Genset-Pompa Air di Pulau Lanjukang, Dorong Sinergi Kepulauan

Menurut Sugeng, pola tersebut berbeda dengan jalur yang selama ini sering digunakan para sindikat, yakni melalui Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur sebelum masuk ke Sulawesi Selatan.

"Ini jalur baru yang langsung dari Pekanbaru dan asalnya dari Malaysia. Mungkin ini adalah pengedar baru atau penyuplai baru," ungkapnya.

Ditresnarkoba Polda Sulsel kini masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika lintas provinsi hingga jaringan internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Polda Sulsel #sabu #jaringan narkoba Malaysia #Ditresnarkoba Polda Sulsel #Narkoba #Pekanbaru #penyelundupan sabu #Kombes Sugeng Sudarso
Youtube Jejakfakta.com