Jejakfakta.com, MAKASSAR – Warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) PLTSa kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Makassar. Langkah ini ditempuh setelah Pemerintah Kota Makassar dinilai mengabaikan permohonan informasi publik terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea.
Keberatan tersebut diajukan pada 30 Juni 2026 sebagai respons atas tidak adanya jawaban dari Pemerintah Kota Makassar terhadap permohonan informasi yang sebelumnya disampaikan warga melalui kuasa hukum dari LBH Makassar pada 8 Juni 2026.

Dalam permohonan tersebut, warga meminta sejumlah dokumen penting, di antaranya dokumen persetujuan kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT Sarana Utama Synergy (SUS), serta berbagai dokumen perizinan yang berkaitan dengan proyek pembangunan PLTSa.
Muhammad Ian Hidayat, Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) LBH Makassar, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat, terlebih bagi warga yang akan terdampak langsung oleh proyek tersebut.
"Sebagai warga yang terdampak, wajib agar pihak terkait, termasuk warga sendiri, berhak mengetahui seluruh proses yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar," ujarnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar telah menandatangani perjanjian kerja sama pengolahan sampah menjadi energi listrik dengan PT Sarana Utama Synergy (SUS) pada 24 September 2024 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.
Baca Juga : GERAM Geruduk DPRD Sulsel, Tagih Janji RDP Terkait Penolakan PLTSa/PSEL di Tamalanrea
Namun hingga kini, warga di Kecamatan Tamalanrea mengaku tidak pernah dilibatkan secara bermakna dalam proses penyusunan perjanjian maupun tahapan perizinan proyek tersebut.
Menurut warga, pembangunan PLTSa berpotensi menimbulkan dampak lingkungan berupa pencemaran udara karena lokasinya berada di sekitar kawasan permukiman padat penduduk. Atas dasar itu, warga dari tiga kampung terdampak, yakni Mulabaru, Tamalalang, dan Alamanda, telah mengumpulkan lebih dari 1.000 tanda tangan petisi penolakan terhadap proyek tersebut.
GERAM PLTSa menilai Pemerintah Kota Makassar telah melampaui batas waktu pelayanan informasi publik. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga : Warga Tamalanrea Tolak PSEL Rp3 Triliun, Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Lokasi Proyek
Karena permohonan informasi tidak mendapat respons lebih dari 14 hari kerja, warga kemudian mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa pemohon informasi berhak mengajukan keberatan apabila informasi yang dimohonkan tidak ditanggapi.
Selain menuntut keterbukaan dokumen, GERAM PLTSa juga mempertanyakan dasar penentuan lokasi pembangunan PLTSa serta proses pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Warga berharap Pemerintah Kota Makassar membuka seluruh informasi yang berkaitan dengan proyek tersebut agar proses pembangunan berjalan sesuai prinsip transparansi, partisipasi publik, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Munafri Gerakkan RT/RW Kelola Sampah dari Rumah, Siapkan Hadiah Rp100 Juta untuk Lingkungan Terbaik
Menurut mereka, hingga saat ini pembangunan PLTSa tetap berjalan meski aspirasi masyarakat yang terdampak belum diakomodasi secara memadai dan berbagai kekhawatiran terkait dampak lingkungan masih belum terjawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




