Wajib KTP di Kota Makassar, Sulawesi Selatan lebih dari 1,2 juta orang. Meski demikian, masih ada puluhan ribu yang belum melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP.
Karenanya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar gencar melakukan pelayanan mobile KTP elektronik di tempat keramaian Kota Makassar.

Seperti yang dilakukan, Sabtu (4/1) di Anjungan Pantai Losari Makassar, saat ada kegiatan di sana. Menurut Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Muhammad Hatim Salam, layanan itu, membantu warga melakukan pengaktifan identitas kependudukan.
"Yang kami berikan pelayanan mobile. Tujuannya, untuk melayani warga yang belum bisa mengakses langsung layanan yang tersedia," kata Hatim.
“Pelayanan mobile ini diharapkan membantu warga yang selama ini memiliki keterbatasan akses layanan dikarenakan kesibukan atau masih belum bisa mengakses layanan online secara mandiri,” sambungnya.
Selain di tempat keramaian, Disdukcapil Makassar sebelumnya juga membuka layanan mobile KTP-el di 15 kecamatan Kota Makassar. Ini dilakukan untuk mendekatkan layanan dengan masyarakat sehingga tidak harus datang ke kantor Dukcapil Makassar.
Baca Juga : PKK Goes to School, Sofha Marwah Bahtiar Bagikan Bantuan untuk Siswa di Maros dan Pangkep
Sebelumnya, Disdukcapil Kota Makassar, mulai memberlakukan penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) digital secara bertahap. Penerapan KTP digital ini secara bertahap dan untuk tahap pertama kepada aparatur sipil negara (ASN).
KTP Digital
Pada Januari 2023, sudah diterbitkan 400 KTP warga yang diarahkan ke format digital, dan pemilik KTP tersebut merupakan pegawai lingkup Disdukcapil Kota Makassar dan Provinsi Sulsel yang berdomisili di Kota Makassar.
Baca Juga : Kalau Lewat Pukul 13? KPU Pusat Tegaskan: KPPS Wajib Layani Antrean Pemilih Sampai Selesai Nyoblos
Sementara untuk kalangan ASN secara umum, pihaknya juga melakukan bertahap mulai pertengahan Februari 2023. "KTP digital ini sifatnya tidak wajib, tetapi diharap bisa digunakan karena ada banyak kemudahan dari penggunaan KTP digital ini," lanjut Hatim.
Selain itu, aplikasi KTP digital ini tidak diwajibkan karena yang bisa miliki bagi yang memiliki gawai perangkat Android, sementara gawai perangkat IOS belum tersedia aplikasinya.
"KTP digital tidak akan menghilangkan KTP fisik yang sudah ada," terangnya, sembari menambahkan, jika ia berharap semua warga secara sadar mau beralih ke KTP digital karena seiring dengan perkembangan teknologi yang mulai banyak menggunakan perangkat elektronik. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




