Jejakfakta.com, MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) masih terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa tenggelamnya kapal KM Nurul Salsa di perairan Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada 15 Juli 2026 lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menyampaikan, Polres Kepulauan Selayar telah memeriksa 21 orang saksi yang terdiri dari nahkoda, anak buah kapal (ABK), agen perkapalan, serta pihak Syahbandar.

"Proses penyelidikan masih berlangsung dengan dugaan penerapan Pasal 474 ayat (1) KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, Pasal 551 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen manifest dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun, serta Pasal 20 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana," ujar Didik dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga : 11 Modus Penipuan Siber Diungkap Polda Sulsel, 22 Tersangka dan Kerugian Rp1,1 Miliar
Diketahui, kapal tersebut berlayar dari Jampea menuju Benteng Selayar sebelum mengalami mati mesin di tengah kondisi cuaca buruk.
Berdasarkan data yang diperoleh, kapal tersebut membawa 76 penumpang. Namun, dalam dokumen manifest kapal hanya tercatat sebanyak 45 orang.
Hingga saat ini, sebanyak 59 orang telah ditemukan dengan rincian satu orang nahkoda selamat, tujuh orang ABK selamat, dan 50 orang penumpang selamat.
Baca Juga : Usai Penggusuran Laoli, Pendamping Hukum dan Petani Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polda Sulsel
Sementara itu, satu orang penumpang dinyatakan meninggal dunia akibat sakit jantung. Tim SAR gabungan masih melakukan pencarian terhadap 17 orang yang dinyatakan hilang.
Biddokkes Polda Sulsel juga telah melakukan pengambilan sampel DNA dari keluarga korban sebanyak 15 sampel, sementara dua sampel lainnya masih dalam proses pengambilan.
"Upaya ini dilakukan guna mendukung proses identifikasi korban secara ilmiah," ujar Didik.
Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir
Dalam operasi pencarian dan penanganan korban, personel gabungan yang terlibat terdiri dari 50 personel Polres dan Polairud, delapan personel DVI Biddokkes, 30 personel Basarnas Sulawesi Selatan, 30 personel Kodim, 30 personel Syahbandar Selayar, serta 30 personel gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris mengungkapkan, pada Rabu pagi (22/7/2026) sekitar pukul 06.30 WITA, Tim DVI Biddokkes menerima dua kantong jenazah dari Basarnas Makassar yang telah diberi label PMB 01 dan PMB 02.
Kedua jenazah tersebut kemudian dibawa ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk menjalani proses identifikasi.
Baca Juga : Operasi SAR KM Nurul Salsa Hari Kedelapan, Tim SAR Fokus Sisir Kepulauan Sabalana hingga Arah NTB
"Kami masih menunggu proses identifikasi. Dalam pelaksanaannya, kami mendapat dukungan dari Tim Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin," ujar Muhammad Haris.
Sementara itu, Dr. dr. Hj. Annisa Anwar Muthaher selaku Tim Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin menyampaikan bahwa kondisi jenazah yang telah berada di laut selama kurang lebih tujuh hari membutuhkan pemeriksaan mendalam dan waktu yang cukup panjang.
"Untuk proses identifikasi, kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Mengingat kondisi jenazah, diperlukan pemeriksaan penunjang seperti DNA yang membutuhkan waktu dalam proses laboratorium," jelasnya.
Baca Juga : Operasi SAR KM Nurul Salsa Diperpanjang 3 Hari, Penemuan Dua Jenazah di Hari Ketujuh Jadi Pertimbangan
Polda Sulsel menegaskan bahwa seluruh proses penanganan, baik pencarian korban maupun penyelidikan hukum, akan terus dilakukan secara maksimal dan profesional dengan mengedepankan prinsip transparansi kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




