Kamis, 30 Juli 2026 23:17

Wabup Lutim Ikuti Pembahasan Reformulasi Fiskal, Dorong Ruang Fiskal Daerah Lebih Luas

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler, mengikuti secara virtual Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI terkait reformulasi kebijakan fiskal daerah, Kamis (30/7/2026). @Jejakfakta/dok. Ist.
Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler, mengikuti secara virtual Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI terkait reformulasi kebijakan fiskal daerah, Kamis (30/7/2026). @Jejakfakta/dok. Ist.

Wabup Lutim Puspawati Husler mengikuti Raker Komisi II DPR RI soal reformulasi fiskal, dana bagi hasil dan penguatan PAD daerah.

Jejakfakta.com, LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai mencermati arah baru kebijakan fiskal daerah yang tengah dibahas di tingkat nasional. Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler, mengikuti secara virtual Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI terkait reformulasi kebijakan fiskal daerah, Kamis (30/7/2026).

Rapat yang diikuti dari ruang rapat Bupati Luwu Timur, Malili, tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk memahami kemungkinan perubahan pola hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk skema dana bagi hasil hingga strategi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Puspawati mengikuti agenda tersebut bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Aini Endis Anrika, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemkab Luwu Timur.

Baca Juga : Babak Baru Perlawanan Petani Laoli, Gugatan PTUN Uji Keabsahan HPL Pemkab Luwu Timur

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan Komisi II DPR RI adalah perlunya penyesuaian kebijakan fiskal dengan kemampuan masing-masing daerah. Ke depan, daerah disebut akan diklasifikasikan berdasarkan kapasitas fiskalnya.

Selain klasifikasi kemampuan fiskal, forum juga membahas remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta penguatan instrumen pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan forum tersebut penting untuk menghimpun berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menjalankan hubungan fiskal dengan pemerintah pusat.

Baca Juga : Wabup Puspawati Dukung Peran PKBGT Perkuat Keharmonisan Masyarakat

“Kesempatan ini kami manfaatkan untuk menyerap berbagai aspirasi, keluhan, dan persoalan dari daerah, guna dicarikan solusi bersama,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan kebijakan pajak daerah, retribusi, dan instrumen pendapatan lainnya diperlukan agar daerah memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Bagi Pemkab Luwu Timur, arah reformulasi tersebut dinilai penting karena kebijakan fiskal memiliki kaitan langsung dengan kemampuan daerah dalam menjalankan program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga : HUT RI ke-81, Bupati Irwan Ajak Warga Bersatu Wujudkan Lutim Maju dan Sejahtera

Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, menyatakan pemerintah daerah siap mendukung kebijakan nasional yang memperkuat hubungan fiskal pusat dan daerah.

“Kami tentu menyambut baik pembahasan ini, karena menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Harapannya, kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi daerah dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Raker dan RDPU Komisi II DPR RI tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri, Sekjen Kemendagri, para direktur jenderal di lingkungan Kemendagri, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Ketua APKASI, Ketua Umum APPSI, serta Ketua Dewan Pengurus APEKSI.

Baca Juga : Usai Mengabdi di 12 Desa, 75 Mahasiswa KKN Unhas Kembali ke Kampus

Agenda tersebut juga diikuti secara virtual oleh para gubernur, bupati, dan wali kota dari berbagai daerah di Indonesia.

Pembahasan reformulasi fiskal menjadi semakin strategis di tengah tekanan ekonomi global. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya bergantung pada transfer dari pemerintah pusat, tetapi juga memiliki kapasitas untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#puspawati husler #reformulasi fiskal daerah #Komisi II DPR RI #Kebijakan fiskal daerah #dana bagi hasil #PAD Luwu Timur #Pendapatan Asli Daerah #pajak daerah #retribusi daerah #pemkab luwu timur #hubungan fiskal pusat dan daerah
Youtube Jejakfakta.com