Jejakfakta.com, MAKASSAR — Delapan organisasi masyarakat sipil yang mendukung kebebasan pers bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan kepada Kapolri pada Rabu (16/9/2026).
Laporan tersebut dilakukan karena Polda Sulawesi Selatan dinilai mengabaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait penundaan perkara (undue delay) dalam penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis Antara di Makassar, Darwin Fatir.

Laporan diserahkan oleh perwakilan anggota Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) ke Mabes Polri pada Rabu, 16 September 2026.
Baca Juga : Polda Sulsel Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 12 Kendaraan Roda Empat Diamankan

Delapan organisasi tersebut terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Amnesty International Indonesia, Committee to Protect Journalists (CPJ), Konsorsium Jurnalisme Aman, LBH Pers, LBH Pers Padang, Serikat Pekerja Media, Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
Koordinator KKJ Gema Gita Persada mengatakan Kapolri harus turun tangan dengan memerintahkan Kapolda Sulawesi Selatan segera memenuhi putusan PN Makassar tertanggal 16 Maret 2026.
Menurut Gema, pengabaian terhadap putusan pengadilan merupakan preseden buruk bagi supremasi hukum dan menunjukkan kegagalan aparat penegak hukum dalam menjamin perlindungan hukum terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Baca Juga : 11 Modus Penipuan Siber Diungkap Polda Sulsel, 22 Tersangka dan Kerugian Rp1,1 Miliar
“Kapolri sebagai atasan penyidik Polda Sulsel harus mengambil tindakan tegas terhadap praktik pembangkangan hukum dan putusan pengadilan dalam kasus penganiayaan jurnalis di Makassar yang sudah berlangsung sejak 2019,” kata Gema.
Jurnalis Darwin Fatir yang bertugas di Makassar dipukuli oleh sejumlah anggota Polda Sulsel saat sedang meliput aksi demonstrasi penolakan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan KUHP pada 24 September 2019.
Meskipun empat anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2020, Polda Sulawesi Selatan disebut tidak pernah melimpahkan perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum.
Baca Juga : Nany Afrida: Jurnalis Adalah Perisai Terakhir Demokrasi, Kebebasan Pers Tak Boleh Diserahkan
Fatir melalui pengacaranya dari LBH Pers Makassar kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar pada 18 Februari 2026.
Dalam putusannya, hakim PN Makassar menyatakan penundaan perkara tersebut tidak sah. Polda Sulsel diperintahkan untuk melimpahkan perkara tersebut kepada penuntut umum paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Namun, hingga batas waktu 60 hari berlalu, Polda Sulsel disebut belum menjalankan putusan tersebut. Perkara tersebut juga belum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Baca Juga : Usai Penggusuran Laoli, Pendamping Hukum dan Petani Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polda Sulsel
Penundaan yang terus-menerus dinilai telah melanggar hak jurnalis Darwin Fatir untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Korban juga dinilai tidak mendapatkan hak atas pemulihan yang efektif sebagaimana dijamin Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Praktik pengabaian terhadap putusan pengadilan dinilai berbahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum. Pembiaran terhadap pelaku tanpa proses hukum juga dapat menciptakan preseden buruk yang berpotensi mendorong terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
Baca Juga : Spanduk "Kami Muak Prabowo" Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Desak Presiden Minta Maaf
Penundaan penanganan perkara tersebut juga dinilai melanggar kebebasan pers. Pekerjaan jurnalis secara khusus dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.
Menurut Gema, serangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan perbuatan pidana.
“Serangan ini jauh melampaui korban perorangan, tetapi juga merupakan serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Konstitusi Indonesia,” kata Gema.
Selain kepada Kapolri, laporan tersebut juga diteruskan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulawesi Selatan.
Lembaga-lembaga tersebut diminta proaktif memantau kinerja dan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir dengan impunitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



