Jumat, 18 September 2026 21:12

Bawaslu Gowa Temukan 8 Data TMS, Ada Pemilih Meninggal dan Beralih Status Jadi TNI/Polri

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Bawaslu Kabupaten Gowa melakukan pengawasan melekat terhadap Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Gowa, Rabu (17/9/2026). @Jejakfakta/dok. IST
Bawaslu Kabupaten Gowa melakukan pengawasan melekat terhadap Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Gowa, Rabu (17/9/2026). @Jejakfakta/dok. IST

Bawaslu Gowa menemukan 8 data pemilih tidak memenuhi syarat dalam Coktas di Bajeng dan Bajeng Barat. Ada pemilih meninggal dan beralih status TNI/Polri.

Jejakfakta.com, GOWA – Bawaslu Kabupaten Gowa melakukan pengawasan melekat terhadap Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Gowa, Rabu (17/9/2026).

Staf Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Humas Bawaslu Gowa, Saparuddin, didampingi Aidah dan Wulan, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026.

Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan daftar pemilih yang disusun benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga : Safari Subuh Kamtibmas, Kapolresta dan Wabup Gowa Ajak Warga Perkuat Silaturahmi

“Pengawasan Coktas kali ini berfokus pada dua kecamatan, yakni Kecamatan Bajeng dan Bajeng Barat,” kata Saparuddin, Jumat (18/9/2026).

Dari hasil pengawasan di dua kecamatan tersebut, Bawaslu Gowa menemukan delapan data yang beralih status dari pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) menjadi pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

Di Kecamatan Bajeng, ditemukan empat data TMS. Rinciannya, di Desa Panciro terdapat dua pemilih yang terverifikasi telah meninggal dunia. Sementara di Kelurahan Mata Allo, terdapat satu pemilih yang terverifikasi meninggal dunia dan satu pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI.

Baca Juga : Resmikan TK Mutiara Usman, Bupati Gowa Dorong Peningkatan SDM Sejak Usia Dini

Selanjutnya, di Kecamatan Bajeng Barat ditemukan empat data TMS. Rinciannya, dua pemilih terverifikasi telah meninggal dunia, sedangkan dua lainnya telah beralih status menjadi anggota TNI dan Polri.

Pemilih yang telah meninggal dunia tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. Jika data tersebut masih tercantum dalam DPT, kondisi itu dapat membuka celah terjadinya penyalahgunaan data pemilih. Karena itu, verifikasi dilakukan dengan mendatangi keluarga dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sementara itu, pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri juga tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. Ketentuan tersebut berkaitan dengan aturan pemilu yang mengatur bahwa anggota TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga : Diikuti 2.389 Peserta se-Sulsel, Wabup Gowa Apresiasi Penyelenggaraan Kemah Pramuka Madrasah

Melalui pelaksanaan Coktas tersebut, Bawaslu Kabupaten Gowa mengimbau masyarakat untuk proaktif memeriksa data diri dan anggota keluarga melalui laman resmi KPU.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Jika menemukan anggota keluarga yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau beralih status menjadi anggota TNI/Polri, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada penyelenggara pemilu atau Bawaslu Kabupaten Gowa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#bawaslu gowa #kpu gowa #data pemilih #pemilih TMS #Coktas Gowa #PDPB 2026 #pemilih meninggal #TNI/Polri #Pemilu Gowa #Kabupaten Gowa
Youtube Jejakfakta.com