Jejakfakta.com, Makassar - Muhammad Said alias Said harus menahan kesakitan saat dihadiahi timah panas oleh Unit Reskrim Polsek Tamalanrea karena saat penangkapan ia mencoba melawan.
Saat penangkapan dirinya, Said dibekuk polisi di lokasi persembunyiannya di Jalan Kandea 3, Kota Makassar, Kamis (9/2/2023) lalu.

Said diringkus karena aksi pencurian dua buah handphone di salah satu indekos. Korbannya pun bernama Ashabul Kaffi yang berprofesi sebagai sekuriti.
Baca Juga : Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Ternak Sapi di Makassar
Saat dihubungi Jejakfakta, Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, IPTU Jeriady membenarkan penangkapan itu.
Selain itu, IPTU Jeriady menjelaskan kronologi aksi pelaku saat mengambil dua buah handphone tersebut.
Menurutnya, saat itu Said dengan pelan-pelan memasuki kamar kos korban yang sedang terlelap tidur. Pelaku dengan gampangnya masuk karena pintu kamar tak terkunci.
Baca Juga : Terlelap Tidur, Pencuri di Makassar Gasak 4 Buah Hp Milik Anak Kos
Dengan aksinya yang begitu jago, ternyata Said bukan "pemain baru" dalam aksi pencurian ini. "Dia sudah beberapa kali melakukan aksinya di Kecamatan Tamalanrea," kata IPTU Jeriady, Sabtu (11/2/2023).
Parahnya lagi, lanjut IPTU Jeriady, Said sudah tiga kali dilaporkan dan masih banyak lagi korban yang belum melapor ke pihaknya.
Dihadiahi timah panas
Baca Juga : Lima Pelaku Pengeroyokan di Kampus Unhas Diamankan Polisi
Said dihadiahi timah panas karena saat penangkapan dirinya, ia mencoba lari dan melawan petugas. Katanya, Said sudah tiga kali ditegur tapi tak mendengar, maka polisi pun mengambil keputusan dengan cara tindakan tegas terukur.
"Hasil curian yang didapatkan pelaku kemudian dijual dengan harga murah lalu hasilnya dipakai berfoya-foya," bebernya.
Atas perbuatannya Said pun dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan hingga terancam kurungan penjara diatas 5 tahun.
Baca Juga : Polsek Rappocini Ungkap Kasus Perampasan di Tiga Lokasi Berbeda
Baca Juga : Polsek Rappocini Ungkap Kasus Perampasan di Tiga Lokasi Berbeda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




