Senin, 26 Oktober 2026 19:34

Baliho Raksasa HUT Golkar ke-62 Ditertibkan, Golkar Palopo Minta Penjelasan Bapenda

Editor : Redaksi
Penulis : Erwin Ijarta
Penertiban baliho Partai Golkar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo di ruas Jalan Andi Djemma, Palopo, Minggu (25/10/2026). (Foto: Istimewa)
Penertiban baliho Partai Golkar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo di ruas Jalan Andi Djemma, Palopo, Minggu (25/10/2026). (Foto: Istimewa)

Baliho raksasa HUT Golkar ke-62 di Jalan Andi Djemma, Palopo, ditertibkan Bapenda. Golkar Palopo meminta penjelasan terkait dasar penertiban.

Jejakfakta.com, PALOPO – Penertiban sejumlah reklame oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo di sepanjang Jalan Andi Djemma, Palopo, Minggu (25/10/2026), menuai sorotan dari jajaran DPD II Partai Golkar Palopo.

Pasalnya, penertiban tersebut turut menyasar baliho berukuran raksasa milik Partai Golkar yang memuat ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 partai tersebut dari jajaran pengurus DPD II Golkar Palopo.

Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD II Partai Golkar Palopo, Sadam, mempertanyakan tindakan Bapenda Kota Palopo yang membongkar baliho tersebut tanpa memberikan konfirmasi terlebih dahulu. Ia menyayangkan langkah Bapenda bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Palopo itu.

Baca Juga : 12 Ruas Jalan Protokol Makassar Dilarang Pasang Reklame, Bapenda Siapkan Master Plan

Sadam menilai pemerintah kota perlu menjelaskan dasar penertiban, terlebih tindakan tersebut berlangsung saat Partai Golkar merayakan HUT ke-62.

“Saya sangat menyayangkan perlakuan Pemkot Palopo, dalam hal ini Bapenda dan Dinas PTSP, yang melakukan penertiban tanpa ada konfirmasi kepada kami dari pihak Golkar,” kata Sadam saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2026).

Anggota DPRD Kota Palopo itu meminta Bapenda menerapkan aturan penertiban reklame secara konsisten dan tidak tebang pilih. Menurutnya, sejumlah baliho milik pihak lain maupun partai politik lain masih terpasang di beberapa lokasi.

Baca Juga : Pemkot Makassar Tertibkan 16 Titik Reklame Ilegal Demi Optimalisasi PAD

“Di tengah kami merayakan HUT Golkar ke-62, Bapenda jangan tebang pilih dalam melakukan penertiban. Sebab, ada beberapa baliho dari pihak lain ataupun partai politik lain yang terpasang, tetapi tidak ditertibkan,” tegas Sadam.

Pihaknya akan meminta penjelasan Bapenda dan Dinas PTSP mengenai dasar serta alasan penertiban baliho tersebut. Menurut Sadam, langkah itu diperlukan untuk mengetahui pertimbangan pemerintah kota sekaligus memperjelas penerapan aturan reklame terhadap seluruh pihak.

“Sebagai anggota DPRD, kami juga akan memanggil Bapenda dan Dinas PTSP untuk meminta penjelasan mengenai alasan pihak Pemkot Palopo melakukan tindakan tersebut,” tutupnya.

Baca Juga : Marak Reklame Tak Berizin, Bapenda Makassar Gelar Penertiban Reklame di 500 Titik

Sebelumnya, Bapenda Kota Palopo menertibkan sejumlah reklame yang belum mengantongi izin resmi di sepanjang Jalan Andi Djemma, Minggu (25/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar baliho berukuran besar yang menampilkan sejumlah tokoh Partai Golkar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penertiban dilakukan karena pemilik media reklame belum memenuhi persyaratan perizinan, meskipun sebelumnya telah menerima tindakan penyegelan.

Baliho yang dibongkar menampilkan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan Ilham Arief Siradjuddin, Ketua DPD II Partai Golkar Palopo Rahmat Masri Bandaso, serta Sekretaris DPD II Golkar Palopo Harisal Latief, yang juga merupakan anggota DPRD Kota Palopo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#baliho Golkar Palopo #Bapenda Palopo #penertiban reklame #Partai Golkar Palopo #Sadam Golkar Palopo #Pemkot Palopo #Dinas PTSP Palopo #HUT Golkar ke-62 #reklame tanpa izin
Youtube Jejakfakta.com