Selasa, 27 Oktober 2026 08:08

Penertiban Baliho HUT Golkar ke-62 di Palopo Menuai Sorotan, Bapenda Diminta Tak Tebang Pilih

Editor : Editor JF
Baliho yang dibongkar menampilkan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan Ilham Arief Siradjuddin, Ketua DPD II Partai Golkar Palopo H. Rahmat Masri Bandaso, serta Sekretaris DPD II Golkar Palopo Harisal Latief yang juga merupakan anggota DPRD Kota Palopo. @jejakfaktacom/ist.
Baliho yang dibongkar menampilkan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan Ilham Arief Siradjuddin, Ketua DPD II Partai Golkar Palopo H. Rahmat Masri Bandaso, serta Sekretaris DPD II Golkar Palopo Harisal Latief yang juga merupakan anggota DPRD Kota Palopo. @jejakfaktacom/ist.

Bapenda harus menerapkan aturan penertiban reklame secara konsisten dan tidak tebang pilih, masih terdapat baliho milik pihak lain maupun partai politik lain yang masih terpasang di sejumlah lokasi.

Jejakfakta.com - PALOPO - Penertiban sejumlah reklame oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo di Jalan A. Djemma, Minggu (25/10/2026), menuai sorotan dari Partai Golkar Palopo. Pengurus Golkar mempertanyakan tindakan pemerintah kota yang membongkar baliho ucapan selamat hari ulang tahun (HUT) partai Golkar ke-62 tersebut tanpa terlebih dahulu memberikan konfirmasi kepada pihak Golkar.

Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD II Partai Golkar Palopo, Saddam, menyayangkan langkah Bapenda bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Palopo. Ia menilai pemerintah kota perlu menjelaskan dasar penertiban, terutama karena tindakan tersebut berlangsung saat Golkar tengah merayakan HUT ke-62.

“Saya sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD II Golkar Palopo menyayangkan perlakuan Pemkot Palopo, dalam hal ini Bapenda dan Dinas PTSP, yang melakukan penertiban tanpa ada konfirmasi kepada kami dari pihak Golkar,” kata Saddam saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2026).

Baca Juga : Menkomdigi Meutya Hafid Hadiri Pelantikan Pengurus DPD Golkar Sulsel, Soroti Peran Strategis Daerah

Ia juga meminta Bapenda menerapkan aturan penertiban reklame secara konsisten dan tidak tebang pilih. Menurutnya, terdapat baliho milik pihak lain maupun partai politik lain yang masih terpasang di sejumlah lokasi.

“Di tengah kami merayakan HUT Golkar ke-62, Bapenda jangan tebang pilih dalam melakukan penertiban. Sebab, ada beberapa baliho dari pihak lain ataupun partai politik lain yang terpasang, tetapi tidak ditertibkan,” ujarnya.

Saddam, yang juga merupakan anggota DPRD Kota Palopo, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan Bapenda dan Dinas PTSP mengenai dasar serta alasan penertiban baliho tersebut. Ia menegaskan, langkah itu diperlukan untuk mengetahui pertimbangan pemerintah kota sekaligus memperjelas penerapan aturan reklame terhadap seluruh pihak.

Baca Juga : Kominfo SP Pangkep Koordinasi dengan KPID Sulsel, Perkuat Pembinaan LPPL

“Sebagai anggota DPRD, kami juga akan memanggil Bapenda dan Dinas PTSP untuk meminta penjelasan mengenai alasan pihak pemkot melakukan tindakan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Bapenda Kota Palopo menertibkan sejumlah reklame yang belum mengantongi izin resmi di sepanjang Jalan A. Djemma, Minggu (25/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar baliho berukuran besar yang memuat sejumlah tokoh Partai Golkar.

Berdasarkan informasi yang tersedia, petugas mengambil tindakan setelah pemilik media reklame belum memenuhi persyaratan perizinan, meskipun sebelumnya telah menerima penyegelan. Baliho yang dibongkar menampilkan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan Ilham Arief Siradjuddin, Ketua DPD II Partai Golkar Palopo H. Rahmat Masri Bandaso, serta Sekretaris DPD II Golkar Palopo Harisal Latief yang juga merupakan anggota DPRD Kota Palopo.

Baca Juga : Golkar 62 Tahun: Menjaga Sejarah, Menjawab Tantangan Zaman

Penertiban reklame merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan aturan pemasangan media promosi di ruang publik. Setiap pemasang reklame wajib memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan serta kewajiban pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, polemik ini juga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan terhadap seluruh pihak. Karena itu, penjelasan Bapenda dan Dinas PTSP mengenai dasar penertiban, status perizinan reklame, serta mekanisme pengawasan diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Golkar #Sulsel #Palopo #Baliho #Bapenda
Youtube Jejakfakta.com