Selasa, 27 Oktober 2026 18:17

Bapenda Palopo Minta Maaf soal Penurunan Baliho Golkar, DPRD Desak Penertiban Adil dan Transparan

Editor : Editor JF
Rapat kerja DPRD bersama Satgas Perizinan Pemkot Palopo. @jejakfaktacom/ist.
Rapat kerja DPRD bersama Satgas Perizinan Pemkot Palopo. @jejakfaktacom/ist.

Penertiban mestinya dilakukan secara adil tanpa ada diskriminasi terhadap partai politik tertentu.

Jejakfakta.com - PALOPO - Aksi penurunan baliho Partai Golkar di poros Jalan Andi Djemma, Kota Palopo, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk internal Partai Golkar. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Palopo bersama Bapenda dan DPMPTSP, Selasa (27/10/2026), pihak Bapenda secara terbuka menyampaikan permohonan maaf.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua I DPRD Palopo, H. Harisal A. Latief, mempertanyakan tindakan Satgas Perizinan yang mencopot baliho Partai Golkar dari papan billboard yang berlokasi di depan Sekretariat DPD II Partai Golkar Palopo.

"Dengan adanya penurunan paksa baliho Partai Golkar, ada kesan perlakuan tebang pilih terhadap partai politik. Pencopotan baliho kami sangat tendensius," tuding legislator Partai Golkar ini.

Baca Juga : Penertiban Baliho HUT Golkar ke-62 di Palopo Menuai Sorotan, Bapenda Diminta Tak Tebang Pilih

Menurut Harisal, penertiban mestinya dilakukan secara adil tanpa ada diskriminasi terhadap partai politik tertentu. Ia meminta Bapenda menindaklanjuti penertiban semua baliho sepanjang jalan poros/protokol tanpa disisa sebelum ada izin dari Balai Besar Jalan dan Jembatan Provinsi Sulsel.

Harisal juga meminta Wali Kota sebagai Pembina Partai Politik di Kota Palopo agar bersikap adil dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada partai politik yang ada di wilayahnya. Bapenda juga diharapkan membuat pengumuman resmi soal ketentuan penggunaan billboard agar publik mendapat informasi yang lengkap dan mencerahkan.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, SE., M.Si., mengingatkan terkait mekanisme pemasangan billboard/reklame yang berada di jalan poros trans Sulawesi. Menurutnya, untuk memasang billboard/reklame di jalur trans provinsi wajib memiliki izin dari pihak Balai.

Baca Juga : IAS: Kader Golkar Jangan Alergi Kritik, Fraksi Harus Jadi Ujung Tombak Rakyat

"Baliho yang tidak dilengkapi izin dari Balai di sepanjang poros provinsi sudah jelas menjadi sebuah pelanggaran," tukas politisi PDI-P tersebut.

Saat rapat kerja, Kepala Bapenda Palopo, Zulkifli Halid, ST., M.Si., hadir bersama Sekretaris Bapenda, Yusuf Rolung, S.Sos., M.Si., serta jajaran DPMPTSP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Baliho #Bapenda #Palopo #DPRD
Youtube Jejakfakta.com