Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Sebanyak 609 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Luwu Timur mengikuti evaluasi kinerja dan disiplin serta penandatanganan perjanjian kerja yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu Timur di Kantor BKPSDM, Rabu (28/10/2026).
Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu Timur, Parha Arief, membuka kegiatan tersebut sekaligus memberikan arahan kepada PPPK Paruh Waktu terkait peningkatan kinerja, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian.

Ia juga menyampaikan penjelasan mengenai surat edaran tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga : Sekda Lutim Dorong Penguatan Kewaspadaan Dini terhadap Ancaman Radikalisme

Dalam arahannya, Parha mengingatkan PPPK Paruh Waktu agar bijak menggunakan media sosial, menjaga etika berkomunikasi, serta mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga integritas dan nama baik instansi pemerintah.
“Setiap pegawai harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga disiplin, dan memahami batasan dalam bermedia sosial. Sikap dan perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun di ruang digital, turut mencerminkan citra instansi pemerintah,” pesan Kepala BKPSDM, Parha Arief.
Sementara itu, penguatan materi dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Informasi Kepegawaian, Abdi, yang memaparkan ketentuan mengenai evaluasi kinerja dan disiplin pegawai.
Baca Juga : Serahkan Bantuan Bedah Rumah kepada 400 Penerima, Bupati Irwan: Tak Ada Potongan Dana
Dalam pemaparannya, Abdi menekankan pentingnya bagi PPPK Paruh Waktu untuk memahami kewajiban serta menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan tanggung jawab masing-masing.
“Perjanjian kerja bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi pedoman bagi PPPK Paruh Waktu dalam melaksanakan kewajiban. Karena itu, setiap pegawai perlu memahami ketentuan yang berlaku dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” jelasnya.
Setelah pengarahan, penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara bertahap berdasarkan tiga zona wilayah untuk memudahkan peserta dari berbagai kecamatan.
Baca Juga : BPBD Luwu Timur Perkuat Kapasitas Daerah, IKD Jadi Strategi Tekan Risiko Bencana
Sesi pertama berlangsung pada Rabu (28/10/2026) di Aula Kantor BKPSDM Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan ini diikuti oleh 204 peserta dari Kecamatan Malili, Angkona, dan Kalaena.
Sesi kedua dijadwalkan pada Kamis (29/10/2026) di Aula Kantor Desa Madani, dengan jumlah 275 peserta dari Kecamatan Wotu, Burau, Tomoni Timur, Tomoni, dan Mangkutana.
Sementara itu, sesi ketiga dijadwalkan pada Jumat (30/10/2026) di Aula Kantor Kecamatan Towuti, dengan jumlah 130 peserta dari Kecamatan Towuti, Nuha, dan Wasuponda.
Baca Juga : Cegah Penumpukan dan Kebocoran Informasi, Pemkab Lutim Perkuat Tata Kelola Arsip OPD
Melalui kegiatan ini, BKPSDM Kabupaten Luwu Timur berupaya memperkuat pemahaman PPPK Paruh Waktu mengenai kewajiban, disiplin, dan tanggung jawab dalam bekerja. Dengan demikian, setiap pegawai diharapkan mampu menjalankan amanah sesuai dengan perjanjian kerja serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (sumber: ikp-humas/kominfo-sp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



