Makassar, jejakfakta.com - Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi Nasdem Mario David sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, Sabtu (18/2/2023).
Sosialisasi di Hotel MaxOne, Jl Taman Makam Pahlawan, Panakkukang, kota Makassar, Sulawesi Selatan. Hadir ratusan peserta berbagai kalangan tokoh dan perwakilan masyarakat kota Makassar.

Selain Mario, hadir pemateri Sekretaris Dewan (Sekwan) Andi Muhammad Dahyal dan praktisi hukum Marco Asten. Moderator Adrianus Sandi T tokoh gereja Toraja.
Baca Juga : Munafri-Aliyah Pastikan Aspirasi Warga dari Reses DPRD Segera Ditindaklanjuti

Mario David mengatakan, begitu penting Perda ini, tahun 2015 diinisiasi langsung oleh Mario David dan beberapa anggota DPRD karena melihat keresahan terhadap adanya ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat.
"Bagi masyarakat yang tidak mampu karena tidak punya pengetahuan yang baik terhadap dunia hukum, tidak memiliki anggaran biaya ketika berkasus kemudian menjadi lemah dan putus asa. Oleh karenanya hadir Perda ini, di mana Pemerintah Kota Makassar wajib melindungi warga kota Makassar warga negara Indonesia, supaya perlakuan hukum sama dengan siapapun di depan hukum, oleh karenanya diinisasilah program ini khususnya warga yang tidak mampu," kata Mario David.
Baca Juga : Kepala Dinas PPKB Kota Makassar Hadiri Rapat Konsultasi dengan Komisi D DPRD

Andi Dahyal memaparkan cara dan proses bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
Caranya sederhana saja. Pertama-pertama disilakan datang memohon kepada Wali Kota Makassar melalui bagian hukum Pemerintah Kota Makassar, di Balai Kota Makassar, Jl Ahmad Yani.
Baca Juga : Sekda Zulkifly Siap Kawal Aspirasi Reses DPRD Makassar Masa Sidang Ketiga
"Apabila kasus telah dipelajari, ditunjuklah lembaga bantuan hukum yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota untuk mendampingi warga kota Makassar yang berperkara hukum, baik secara langsung berperadilan ataupun dicarikan solusi jalan damai," kata Dahyal.

Marco Asten menyampaikan berterima kasih dan bangga kepada pemerintah kota, khususnya DPRD Kota Makassar yang menginisiasi Perda ini yang hadir dalam bentuk kebijakan. Perda hadir untuk melindungi segenap warga negara khususnya yang ada di kota Makassar.
Baca Juga : Fraksi NasDem Dukung Munafri-Aliyah Tertibkan Fasum-Fasos di GMTD
"Semoga Perda ini bermanfaat dan Pemerintah Kota konsisten untuk menegakkan keadilan," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




