Makassar, Jejakfakta.com - Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar Operasi Keselamatan Pallawa 2023 secara serentak pada 7 hingga 20 Februari 2023. Dan dari 25 Satlantas Polres jajaran, tercatat terjadi sebanyak 8.137 perkara pelanggar lalulintas, dan didominasi Satlantas Polres Bone 1.207 perkara.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Faizal menjelaskan, dengan berakhirnya operasi tersebut, para pengendara harusnya, bisa meningkatkan kesadaran dan tertib berlalu lintas.

"Langkah itu diyakini dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya," jelas Faizal.
Baca Juga : Perempuan Desa Jadi Motor Perubahan, Save the Children Dorong Perlindungan Anak Berbasis Komunitas
Lantaran, pelanggaran yang disanksi secara kasat mata selama pelaksanaan operasi, hanya pelanggaran seperti penggunaan helem tak ber SNI, melawan arus, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spektek, penggunaan knalpot brong, mobil angkutan melebihi kapasitas, pengendara di bawa umur dan pelanggaran lainnya.
Sementara itu, di Kota Makassar, Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda mengungkapkan ada 1.015 perkara yang ditemukan selama Operasi Pallawa 2023.
"Jumlah yang tercatat itu, mendapat penindakan tilang. Dari data yang kami miliki tercatat yang kami tilang 1015 perkara. Jumlah itu sudah masuk penilangan manual dan elektrik,” ungkal Zulanda, Rabu (22/2).
Baca Juga : Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel Hari Ini
Jumlah tersebut terdiri dari tilang manual sebanyak 320 perkara. Kemudian ETLE Statis 367 perkara dan ETLE mobile 328 perkara.
Dari Tim Penikam, ada 152 perkara yang juga dilakukan penilangan. Sementara, kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) capai 24 perkara dengan data korban meninggal dunia 1 perkara dan luka ringan 33 orang.
“Adapun ragam pelanggaran tercatat pula pelanggaran penggunaan Knalpot racing 222 perkara. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 35 perkara, penggunaan helem non SNI 13 perkara, melawan arus 22 perkara dan pengendara di bawa umur 28 Perkara,” pungkas Zulanda. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




