Watampone, jejakfakta.com - "Sementara baru satu orang," singkat Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan kepada jejakfakta, Senin (27/2/2023), mengenai perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual yang korbannya siswi J dari SMP/sederajat di Bone.
Hari yang sama, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman tak ada komentar soal perjalanan pengungkapan kasus ini. Boby tak merespon chat konfirmasi wartawan.

Beberapa hari lalu, Boby Rachman, mengatakan, dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami siswi J terjadi pada bulan ini.
Baca Juga : BPS Laporkan Inflasi Sulsel Agustus 2024 Sebesar 1,77 Persen
“Kejadiannya diperkirakan awal Februari 2023 berdasarkan pengakuan tersangka maupun saks-saksi yang kami periksa,” kata Boby. Ada enam saksi (termasuk tersangka pelaku) yang telah diperiksa.
Polres Bone telah menetapkan satu tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap J (14). Tersangka berinisial AM yang merupakan teman sekolah korban.
"Inisialnya AM yang merupakan teman sekolah korban," kata Boby Rachman di Polres Bone, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga : Penanganan Bencana Banjir dan Longsor di Sulsel, Risma: Tidak Perlu Takut Kelaparan
Boby menyampaikan Polres masih melakukan penyidikan untuk mendalami kasus ini.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan tersangka lain," kata Boby.
Polres langsung menahan tersangka AM.
Baca Juga : Mensos Risma Meninjau dan Berikan Santunan kepada Korban Banjir Kabupaten Luwu
Boby menyebut AM disangkakan pasal 81 UU Perlindungan Anak. "Dia diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara."
AM menjadi tersangka setelah polisi menerima hasil visum korban dan kemudian gelar perkara.
"Hasil visum ditemukan luka robek pada selaput darah akibat benda tumpul. Selain itu, penyidik meminta rekam medik korban dan meminta keterangan dokternya," tutur Boby.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




