Kamis, 02 Maret 2023 18:23

PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu hingga 2025

Foto gedung KPU RI. (Dok: Ist)
Foto gedung KPU RI. (Dok: Ist)

Keputusan untuk menunda pemilu ini berawal dari gugatan Partai Prima. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.

Jejakfakta.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutuskan untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengulang tahapan Pemilu saat ini dari awal. 

Keputusan ini akan mengakibatkan penundaan Pemilu 2024 hingga bulan Juli 2025.

Keputusan PN Jakpus sontak menuai reaksi. KPU RI telah menolak putusan PN Jakpus dan mengajukan banding.

Baca Juga : KPU RI Telah Terima Hasil Gugatan Sengketa PSU di MK, Segara Diekspos

"Kita akan mengajukan banding," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, seperti dikutip dari detik, Kamis (2/3/2023).

Keputusan untuk menunda pemilu ini berawal dari gugatan Partai Prima. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.

Gugatan perdata yang diketok pada Kamis (2/3/2023) lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022. 

Baca Juga : KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024 dengan 96.214.691 Suara, Unggul 36 Provinsi

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Namun, setelah Partai Prima mempelajari dan mencermati jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS oleh KPU, dokumen tersebut ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Baca Juga : KPU Tetapkan Hasil Pileg DPR 2024, PPP dan PSI Gagal Melaju ke Senayan

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Berdasarkan putusan lengkapnya, hakim memutuskan:

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Baca Juga : Diduga Ada Indikasi Kecurangan, OMS Sulsel akan Laporkan ke Bawaslu dan DKPP

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

Baca Juga : Kalau Lewat Pukul 13? KPU Pusat Tegaskan: KPPS Wajib Layani Antrean Pemilih Sampai Selesai Nyoblos

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6 .Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Pada poin kelima putusan, hakim memerintahkan agar tahapan Pemilu diulang dari awal sejak putusan ini diucapkan, yaitu pada tanggal 2 Maret 2023. Hal ini berarti bahwa pelaksanaan Pemilu baru dapat dilakukan pada tanggal 9 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#KPU RI #PN Jakpus #Partai Prima #Menang gugatan #Penundaan pemilu #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Youtube Jejakfakta.com