Selasa, 07 Maret 2023 15:12

40 Lebih Rekening Rafael Alun dan Keluarga dengan Nilai Transaksi Rp 500 Miliar Diblokir PPATK

Editor : Agass
40 Lebih Rekening Rafael Alun dan Keluarga dengan Nilai Transaksi Rp 500 Miliar Diblokir PPATK .Kompas/Kristianto Purnomo
40 Lebih Rekening Rafael Alun dan Keluarga dengan Nilai Transaksi Rp 500 Miliar Diblokir PPATK .Kompas/Kristianto Purnomo

PPATK memblokir kurang lebih 40 rekening milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo beserta keluarganya.

Jejakfakta.com, Nasional - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir kurang lebih 40 rekening milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo beserta keluarganya. Akun rekening yang dibekukan ini terdiri dari rekening milik pribadi dan perusahaan atau badan hukum lainnya.

“Ya, di atas 40 rekening milik Rafael dan keluarga yang dibekukan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 7 Maret 2023.

“Rekening yang dibekukan milik Rafael dan keluarga, dan beberapa individu serta badan hukum/perusahaan,” tutur Ivan. Seperti yang dilansir tempo.co.

Baca Juga : PPATK Pastikan Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas SYL Palsu

Dikonfirmasi soal nilai transaksi yang ada di 40 rekening itu mencapai Rp 500 miliar, Ivan membenarkan hal ini.

Blokir rekening konsultan pajak

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran rekening seorang konsultan pajak lantaran diduga menjadi perpanjangan tangan dugaan tindak pidana pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun.

Baca Juga : AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Korban Alami Kerusakan Otak Berat

"Kita mensinyalir adanya peran profesional money launderer yang selama ini berperan untuk RAT," ujar dia dalam keterangan pada Jum'at 3 Maret 2023.

Pada kesempatan sebelumnya, Ivan sempat menyebut PPATK menduga ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun. Ia menyebut PPATK juga mensinyalir adanya keterlibatan pihak lain dalam hal tersebut.

"Ya transaksi signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yg patut diduga sebagai nominee atau perantaranya," ujar Ivan.

Baca Juga : David Saat Ini di Mata Ayah: Seperti Orang Meninggal tapi Masih Bernapas

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya mencuat diberbagai sosial media. Putra Rafael, Mario Dandy Satriyo menganiaya seorang anak berusia 17 tahun bernama David hingga mengalami koma. Mario saat ini telah mendekam di dalam tahanan Polres Jakarta Selatan.

PPATK kemudian menyatakan telah menemukan transaksi tak wajar dalam rekening Rafael Alun Trisambodo.

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael memiliki harta berjumlah Rp 56 miliar. Hartanya itu paling banyak berupa properti yang nilainya ditaksir mencapai Rp 51 miliar.

Baca Juga : Sri Mulyani Tanya Balik ke Mahfud MD Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu

Komosi Pemberantasan KOrupsi (KPK) saat ini sedang mengusut kekayaan Rafael menilai jumlah harta yang dimilikinya mencurigakan. Sebab, Rafael Alun yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak jumlah harta itu tidak sesuai dengan profil gajinya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Rafael Alun Trisambodo #Rekening Rafael Alun #PPATK #Kekayaan Rafael Alun
Youtube Jejakfakta.com