Selasa, 07 Maret 2023 15:57

Pemerintah Batasi Subsidi untuk 200 Ribu Unit Pembelian Motor Listrik Baru

Kendaraan bermotor listrik. Foto: Ist
Kendaraan bermotor listrik. Foto: Ist

Program ini memberikan prioritas kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik dengan kapasitas 450-900 volt ampere.

Jakarta, Jejakfakta.com - Pemerintah Indonesia akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) baru mulai 20 Maret 2023. 

Program ini memberikan prioritas kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik dengan kapasitas 450-900 volt ampere.

Bantuan yang disediakan hanya untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah menunjukkan Nomor Induk Kependudukan.

Baca Juga : Alasan di Balik Prabowo Subianto Dapat Pangkat Jenderal TNI Kehormatan

Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu juga mengumumkan bahwa subsidi tersebut ditujukan untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru pada tahun 2023. 

Motor listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi adalah yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Produsen motor listrik yang memenuhi syarat tidak diperbolehkan menaikkan harga selama periode pemberian subsidi. 

Baca Juga : Menko Luhut Puji Praktek Pertambangan Berkelanjutan PT Vale

Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi konversi motor bahan bakar fosil ke motor listrik senilai Rp 7 juta per unit untuk 50 ribu unit.

Program subsidi ini memberikan prioritas kepada UMKM yang menjadi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik dengan kapasitas 450-900 VA. Tujuannya adalah untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa subsidi ini akan berlaku mulai 20 Maret 2023. 

"Besaran subsidi kendaraan listrik telah diumumkan oleh pemerintah sejak tahun lalu, namun terjadi beberapa perubahan pada rincian program subsidi," ucapnya di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Awalnya, lanjut Luhut, subsidi tersebut diumumkan akan diberikan untuk mobil listrik sebesar Rp 80 juta, mobil hybrid Rp 40 juta, motor listrik Rp 8 juta, dan motor listrik konversi Rp 5 juta. 

Namun, belakangan ini, Luhut menyatakan bahwa subsidi akan diberikan lebih dulu untuk motor listrik dan motor listrik konversi sebesar Rp 7 juta. Sedangkan mobil listrik akan dikenakan skema pajak dengan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 1 persen dari 11 persen seperti saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kendaraan bermotor listrik #Bantuan Subsidi #Luhut Binsar Pandjaitan
Youtube Jejakfakta.com