Rabu, 08 Maret 2023 13:01

Pemprov Sulsel Tunggu Putusan Inkrah Sebelum Lanjutan Tender Stadion Mattoanging

Suasana di Stadion Mattoanging, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Jejak Fakta
Suasana di Stadion Mattoanging, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Jejak Fakta

Pengerjaan stadion belum bisa dilakukan meski ada anggaran tersedia karena masih berproses gugatan perdata.

Makassar, Jejakfakta.com - Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan belum dapat memastikan kapan kelanjutan tender proyek pembangunan kembali Stadion Andi Mattoanging akan dilaksanakan karena masih berproses hukum di pengadilan terkait perkara gugatan lahan yang diajukan oleh Andi Ilhamsyah Mattalatta dan Teddy Anwar. 

Anggota Komisi E Andre Prasetyo Tanta menyatakan bahwa tender pembangunan stadion tersebut belum bisa dilaksanakan selama perkara gugatan hukum masih berjalan, sehingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel tidak berani melanjutkan tender. 

Meski begitu, pihak Dispora Pemprov Sulsel akan melanjutkan tender apabila perkara gugatan lahan di Pengadilan Negeri Makassar sudah memiliki keputusan final atau berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga : Satpol PP Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Stadion Mattoanging, Jaga Aset Pemkot Makassar

"Dispora tidak bisa melaksanakan tender kalau masih ada gugatan hukumnya yang sedang berjalan. Ini harus menunggu putusan gugatan inkrah baru bisa dilaksanakan kembali tender pembangunan stadion," ucap Andre Prasetyo Tanta, Rabu (8/2/2023).

Diketahui, DPRD Sulsel telah menyetujui anggaran pembangunan stadion Mattoanging sebesar Rp60 miliar untuk tahun anggaran 2023, dan Pemprov Sulsel juga telah mengajukan anggaran besar dari APBN guna kelanjutan pembangunan stadion. 

DPRD Sulsel terus mendorong pihak terkait agar masalah hukum tersebut dapat terselesaikan dengan cepat, sehingga stadion kebanggaan masyarakat Makassar dapat dibangun kembali setelah dirobohkan total pada Oktober 2020 lalu

Baca Juga : DPRD Sulsel Minta Proyek PLTSa Tamalanrea Dihentikan Total, Kajian Ilmiah dan Penolakan Warga Jadi Pertimbangan

Namun, pengerjaan stadion belum bisa dilakukan meski ada anggaran tersedia karena masih berproses gugatan perdata. 

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Pemprov Sulsel Marwan menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen membangun stadion, tetapi harus berhati-hati karena masih ada persoalan hukum terkait lahan dan ganti rugi dari penggugat yang belum tuntas. 

"Kalau semua clear (tuntas), dan kita menang secara inkrah baru aman disisi hukumnya. Mengenai kesiapan teknis dan anggaran tentu akan disiapkan," papar Marwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pembangun Stadion Mattoanging #Stadion Mattoanging #DPRD Sulsel
Youtube Jejakfakta.com