Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahad (16/4/2023) dini hari, menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Yana cs terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (15/4/2023).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dini hari tadi dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengatakan, KPK telah pendalaman dan menemukan bukti permulaan yang cukup, lalu menetapkan enam orang tersangka.
Baca Juga : Sinergi Pemkot Makassar–ATR/BPN–KPK, Munafri Dorong Reformasi Pertanahan Bersih dan Transparan
Keenamnya tersangka tindak pidana suap dalam program Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023. Suap diduga terjadi dalam pengadaan kamera pengawas CCTV dan jasa jaringan Internet Service Provider (ISP).
"(KPK) menemukan serta mengumumkan tersangka, sebagai berikut, Yana Mulyana, Wali Kota Bandung," kata Ghufron.
Lima tersangka lainnya: Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung inisial DD, Sekretaris Dishub Pemkot Bandung berinisial KR, Manager PT SMA inisial AG,
Baca Juga : Optimalisasi Aset Tanah, Gowa Bidik Lonjakan PAD dan Kepastian Investasi

Direktur PT SMA inisial BN, dan SS selaku CEO PT Civo.
Uang tunai Rp 924 juta jadi barang bukti yang KPK amankan dari OTT Wali Kota Bandung. Uang itu berupa pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Baht Thailand, dan Ringgit Malaysia.
Baca Juga : Kementerian ATR/BPN dan KPK Gencarkan Transformasi Layanan Pertanahan di Sulsel
Yana, Dadan, dan KR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SS, AG, dan BN disangkaman melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




