Kamis, 27 April 2023 09:47

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penganiayaan Pemudik Asal Kalimantan

Editor : Nurdin Amir
Polrestabes Makassar tangkap 5 pelaku penganiayaan pemudik asal Kalimantan. @Jejakfakta/ dok Liputan6.com/Fauzan
Polrestabes Makassar tangkap 5 pelaku penganiayaan pemudik asal Kalimantan. @Jejakfakta/ dok Liputan6.com/Fauzan

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengimbau para pelaku yang hingga kini masih buron untuk menyerahkan diri. Ngajib menyebutkan setidaknya masih ada lima pelaku lagi yang kini tengah diburu polisi.

Jejakfakta.com, Makassar - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan terhadap pemudik asal Kalimantan yang terjadi di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Sabtu (23/4/2023).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pihaknya telah menangkap lima pelaku dari 11 pelaku. Kelima pelaku itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Totalnya sudah lima orang. Sebelumnya kita sudah tangkap satu orang inisial AM. Kemarin sampai pagi tadi kita tangkap lagi empat orang, masing-masing AA, MS, MR dan A," kata Ngajib, kepada media, Rabu (26/4/2023) sore.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Hadiri Upacara HUT 78 Bhayangkara di Mapolrestabes

Ngajib menjelaskan bahwa peran kelima tersangka penganiayaan terhadap dua pemudik itu memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang melempari korban hingga menganiaya korban dengan parang.

"Kalau peran mereka masing-masing, ada yang mengancam dengan busur, yang residivis itu, inisial AA. Ketiganya ini (MS, MR dan A), perannya masing-masing ini juga ikut di dalam pengeroyokan. Ada yang melempar, ada memberi kesempatan, ini semuanya saling membantu secara bersama-sama," jelasnya.

Polisi terpaksa menghadiahi AA dengan timah panas lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap. Sementara tiga tersangka lainnya, terang Ngajib, yakni MS, MR dan A terbilang kooperatif.

Baca Juga : Aksi Balap Liar Resahkan Warga di Makassar, Polisi Sita 60 Motor dan 5 Mobil 

"AA itu kan pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan juga melakukan perlawanan dan coba untuk melarikan diri akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Kelima tersangka kini telah dijebloskan ke dalam penjara. Mereka disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukumang 9 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan adalah 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara. Semua pelaku berusia dewasa," tegas Ngajib.

Baca Juga : IAS Ajak Komunitas Motor Mau Dekat dengan Masjid

Polisi nomor satu di Kota Makassar itu pun mengimbau para pelaku yang hingga kini masih buron untuk menyerahkan diri. Ngajib menyebutkan setidaknya masih ada lima pelaku lagi yang kini tengah diburu polisi.

"Lima orang lagi masih kita kejar. Mudah-mudahan mereka sisanya menyerahkan diri. Jadi saya imbau untuk yang lainnya yang masuk dalam pengeroyokan itu agar menyerahkan diri," jelasnya. (*)

Baca Juga : Trauma Usai Alami Kekerasan, Anak Usai 3 Tahun di Makassar Jalani Konseling di Psikolog

Baca Juga : 12 Anggota Polsek Tallo Makassar Diperiksa Buntut 5 Tahanan Kabur dari Sel

Baca Juga : Trauma Usai Alami Kekerasan, Anak Usai 3 Tahun di Makassar Jalani Konseling di Psikolog

Baca Juga : 12 Anggota Polsek Tallo Makassar Diperiksa Buntut 5 Tahanan Kabur dari Sel

Baca Juga : Trauma Usai Alami Kekerasan, Anak Usai 3 Tahun di Makassar Jalani Konseling di Psikolog

Baca Juga : 12 Anggota Polsek Tallo Makassar Diperiksa Buntut 5 Tahanan Kabur dari Sel

Baca Juga : Trauma Usai Alami Kekerasan, Anak Usai 3 Tahun di Makassar Jalani Konseling di Psikolog

Baca Juga : 12 Anggota Polsek Tallo Makassar Diperiksa Buntut 5 Tahanan Kabur dari Sel

Baca Juga : Trauma Usai Alami Kekerasan, Anak Usai 3 Tahun di Makassar Jalani Konseling di Psikolog

Baca Juga : 12 Anggota Polsek Tallo Makassar Diperiksa Buntut 5 Tahanan Kabur dari Sel

Baca Juga : Trauma Usai Alami Kekerasan, Anak Usai 3 Tahun di Makassar Jalani Konseling di Psikolog

Baca Juga : 12 Anggota Polsek Tallo Makassar Diperiksa Buntut 5 Tahanan Kabur dari Sel

Baca Juga : Trauma Usai Alami Kekerasan, Anak Usai 3 Tahun di Makassar Jalani Konseling di Psikolog

Baca Juga : 12 Anggota Polsek Tallo Makassar Diperiksa Buntut 5 Tahanan Kabur dari Sel

Baca Juga : Trauma Usai Alami Kekerasan, Anak Usai 3 Tahun di Makassar Jalani Konseling di Psikolog

Baca Juga : 12 Anggota Polsek Tallo Makassar Diperiksa Buntut 5 Tahanan Kabur dari Sel

Baca Juga : Trauma Usai Alami Kekerasan, Anak Usai 3 Tahun di Makassar Jalani Konseling di Psikolog

Baca Juga : 12 Anggota Polsek Tallo Makassar Diperiksa Buntut 5 Tahanan Kabur dari Sel

Baca Juga : Trauma Usai Alami Kekerasan, Anak Usai 3 Tahun di Makassar Jalani Konseling di Psikolog

Baca Juga : 12 Anggota Polsek Tallo Makassar Diperiksa Buntut 5 Tahanan Kabur dari Sel

Baca Juga : Trauma Usai Alami Kekerasan, Anak Usai 3 Tahun di Makassar Jalani Konseling di Psikolog

Baca Juga : 12 Anggota Polsek Tallo Makassar Diperiksa Buntut 5 Tahanan Kabur dari Sel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#kombes pol mokhamad ngajib #kasus penyeroyokan #tersangka penganiayaan #pemudik asal kalimantan
Youtube Jejakfakta.com