Jejakfakta.com, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dan Penggunaan Silon.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu dan Liasion Officer (LO) partai politik peserta pemilu 2024, di Hotel Remcy, Kota Makassar, Jumat (28/04/2023).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Gunawan Mashar menuturkan, kegiatan tersebut akan menjadi bekal para partai politik untuk mengetahui aturan dan regulasi dalam pengajuan calon anggota legislatif nantinya.
Baca Juga : Partai Golkar Makassar Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di HUT ke-61
"Jadi ini bimtek singkat untuk para LO partai politik terkait untuk kemajuan bakal calon legislatif yang sudah dekat, sekarang sudah tahapan persiapan pengajuan calon legislatif. Ini pembekalan dan informasi biar mereka tahu bagaimana tata cara pengajuan caleg nantinya. Bagaimana aturan dan regulasinya," ujar Gunawan.
Gunawan juga memaparkan teknis penyelenggaraan, tentang program Help Desk yang dimana program tersebut bertujuan untuk membantu bacaleg jika mengalami kendala yang berkaitan dengan pencalonan.
"Teknisnya kita akan berinteraksi langsung. Tujuannya adalah pemantik awal, selanjutnya kebutuhan komunikasi ada yang ingin ditanyakan diketahui boleh langsung berhubungan dengan help desk," jelasnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Terima Kunjungan Pengurus Baru PKS, Bahas Sinergi Pembangunan Kota
Gunawan menjelaskan partai politik yang bergabung harus menyiapkan dokumen sesuai persyaratan dari KPU yang harus dibawa langsung ketua Parpol tingkat kota atau dimandatkan secara langsung dengan membawa dokumen ke kantor KPU Makassar.
"Jadi parpol nanti akan membawa dokumennya yang disyaratkan dari regulasi ke kantor KPU. Dan yang dibawa nanti ketua tingkat kota atau bisa diwakilkan pengurus tapi diberi mandat, sebelum mengajukan calegnya mereka harus mengunggah dulu persyaratan dokumen di Silon KPU," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




