Jumat, 28 April 2023 22:37

Pejabat Daerah Wajib Lepas Jabatan Jika Jadi Caleg, KPU Ingatkan Parpol Harus Penuhi Kuota Perempuan 30 Persen

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Komisioner KPU Makasar, Gunawan Mashar. @Jejakfakta/Atri
Komisioner KPU Makasar, Gunawan Mashar. @Jejakfakta/Atri

Gunawan menegaskan, bagi bacaleg yang pernah terjerat tindak pidana diwajibkan membawa dokumen bahwa telah menyelesaikan masa pidananya dan mengumumkan di media massa.

Jejakfakta.com, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah ingin ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, saat Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dihadiri partai politik peserta pemilu 2024, di Hotel Remcy, Kota Makassar, Jumat (28/04/2023).

Menurutnya, syarat di peraturan KPU No. 10, jika ada Bupati atau Gubernur yang mencalonkan itu harus mengundurkan diri.

Baca Juga : Partai Golkar Makassar Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di HUT ke-61

"Berarti harus menyertakan surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang atau menyertakan surat pengajuannya. Tapi batasnya sampai penerimaan bakal calon legislatif nantinya,” ujar Gunawan.

Diketahui, saat ini bakal calon anggota legislatif sudah mulai mempersiapkan diri sebelum melakukan pendaftaran menjadi caleg dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan dan melakukan cek kesehatan.

“Setau saya semua caleg telah mengurus semua dokumen dokumennya. Misalnya ke rumah sakit pemerintah caleg sudah ramai periksa kesehatan yakni tes kejiwaan, narkoba. Kemudian di pengadilan (membuat) surat keterangan tidak pernah dipidana,” terangnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Terima Kunjungan Pengurus Baru PKS, Bahas Sinergi Pembangunan Kota

Gunawan menegaskan, bagi bacaleg yang pernah terjerat tindak pidana diwajibkan membawa dokumen bahwa telah menyelesaikan masa pidananya dan mengumumkan di media massa.

“Yang pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun harus mengikutkan dokumen sudah menjalani masa pidananya dan diumumkan di media massa bahwa pernah dipidana. Tapi bagi yang tidak dipidana harus membawa surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dipidana,” jelasnya.

Selain itu, kata Gunawan, untuk para bacaleg perempuan sesuai aturan KPU partai politik diwajibkan daftarkan bacaleg kuota 30 persen untuk perempuan.

Baca Juga : Anggota DPRD Bulukumba Dilantik, Bupati Andi Utta Sampaikan Pesan Mendagri

“Kalau perempuan memang diwajibkan persentasenya 30 persen. Misalnya di Makassar anggaplah di dapil 5 misalnya 10 kursi kalau 10 berarti 3 perempuan, tapi setelah saya hitung kalau di Makassar semua dapil harus ada 3 perempuannya. Penempatannya harus berderet, dua laki-laki satu perempuan. Karena perempuan diperjuangkan betul jadi gampang daftar caleg,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Komisi Pemilihan Umum #pejabat daerah #calon anggota legislatif #Mengundurkan diri #melengkapi dokumen #cek kesehatan #tidak pernah dipidana #Partai Politik
Youtube Jejakfakta.com