Senin, 08 Mei 2023 19:13

Puluhan Bacaleg Datangi Polrestabes Makassar, Mereka Urus SKCK

Editor : Agass
Penulis : Samsir
Puluhan Bacaleg Datangi Polrestabes Makassar, Mereka Urus SKCK. Foto : Samsir
Puluhan Bacaleg Datangi Polrestabes Makassar, Mereka Urus SKCK. Foto : Samsir

Mereka yang mengantri rupanya peserta Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang ingin mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jejakfakta.com, Makassar - Puluhan Orang mendatangi Kantor Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Makassar, jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/5/2023).

Dalam pantauan jejakfakta di lokasi, tampak banyak orang yang sedang mengantri, bahkan di luar kantor pelayanan tersebut terlihat sejumlah orang duduk di bawah tenda menunggu antrian.

Berdasarkan informasi yang didapatkan jejakfakta di lokasi, mereka yang mengantri rupanya peserta Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang ingin mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga : Buka Puasa Bersama Polrestabes, Wali Kota Makassar Soroti Aksi Remaja “Tembak-tembakan” Senjata Mainan di Jalan

Jumali Irfan dari Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) salah satu Bacaleg Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Makassar yang terdiri dari Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, dan Rappocini mengaku bahwa kedatangan di Polrestabes Makassar untuk mengurus SKCK yang akan digunakan dalam mendaftarkan diri sebagai Bacaleg di KPU Kota Makassar.

"Untuk (mengurus berkas) Bacaleg" ucapnya pada wartawan. Senin (8/5/2023).

Dalam mengurus SKCK, Jumali Irfan mengaku membayar sebanyak Rp30 ribu dalam pengurusan pembuatannya

Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka

"(Biaya administrasinya) Rp30 ribu rupiah," katanya.

Di tempat yang sama, Andi Tenri Olle dari Bacaleg Partai Ummat dapil 1 juga mengaku mengurus SKCK untuk kebutuhan pendaftarannya di KPU Kota Makassar

"Kehadiran saya di Polrestabes untuk mengurus berkas Bacaleg," katanya.

Baca Juga : IRT Terlilit Utang Nekat Bakar Toko di Makassar, Emas Rp2 Miliar Nyaris Dicuri

Menurutnya, itu salah persyaratan yang dikeluarkan oleh KPU dan wajib setiap pendaftar atau Bacaleg melampirkannya.

"Itu salah satu syarat mutlak yang dikeluarkan oleh KPU."

Diketahui, SKCK merupakan salah persyaratan tambahan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi Bacaleg yang mendaftarkan diri untuk pemilihan 2024 nantinya.

Baca Juga : Makassar Siap Gelar Pemilihan RT/RW: Polrestabes Terjunkan 400 Polisi Turun Amankan Lokasi TPS

Hal tersebut untuk memastikan Caleg tersebut tidak pernah terpidana hukum dalam 5 tahun terakhir.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Bacaleg #Polrestabes Makassar #SKCK
Youtube Jejakfakta.com