Jejakfakta.com, Makassar - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali mengamankan 3 remaja yang melakukan tindak penganiayaan terhadap IN (35) pada Jumat (12/5/2023).
Pelaku berinisial WN (22), ML (20) dan YA (20). Ketiga pelaku ditangkap di Jalan Sultan Alauddin Makassar sekitar Pukul 02.40 Wita.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi, mengatakan, pelaku tersebut diamankan berdasarkan laporan korban yang masuk di kepolisian. Dimana pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
Baca Juga : SIM C1 Resmi Hadir di Makassar, Appi Tantang Komunitas Motor Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas
Atas tindak penganiayaan tersebut, korban IN (35) mengalami luka berat di sebagian tubuhnya. Korban pun harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Berdasarkan introgasi kepolisian, pelaku yang berinisial YA mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penganiayan terhadap korban dengan menebas menggunakan sebilah parang.
"Cara menebas menggunakan parang yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian lengan tangan kiri, dan kaki kanan," kata Lando dalam keterangannya kepada jejakfakata, Jumat (12/5/2023).
Sementara WN juga mengaku menganiaya korban dengan memukulnya lalu membentangkan sebuah busur panah pada korban.
"Dirinya menganiaya korban dengan cara memukul dan membentangkan busur kepada korban," katanya.
Sedangkan ML berperang sebagai pembonceng WN pada saat kejadian.
Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka
Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Polrestabes Makassar untuk selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




