Senin, 15 Mei 2023 19:39

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. @Jejakfakta/dok. Bea Cukai Makassar
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. @Jejakfakta/dok. Bea Cukai Makassar

Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka bermula saat tim KPK melakukan penyelidikan terkait klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 16 Maret 2023 lalu.

Jejakfakta.com, Makassar - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Keuangan (KPK) atas kasus dugaan menerima gratifikasi.

"Benar, dengan dimulainya penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi salah seorang pejabat pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima jejakfakta, Senin (15/5/2023).

Dikatakan Ali Fikri, penetapan terhadap tersangka telah terpenuhi bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik.

Baca Juga : Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional di Makassar

"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," sambungnya dalam keterangannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun jejakfakta, penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka bermula saat tim KPK melakukan penyelidikan terkait klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 16 Maret 2023 lalu.

Dari hasil penyelidikan tersebut rupanya KPK dapat mengantongi beberapa alat bukti sehingga Andhi Pramono dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikkan. (*)

Baca Juga : Demo Tapera di Makassar, 8 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Baca Juga : Bea Cukai Makassar Ingatkan JCH Maksimal Barang 20 pcs Per Penumpang

Baca Juga : Demo Tapera di Makassar, 8 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Baca Juga : Bea Cukai Makassar Ingatkan JCH Maksimal Barang 20 pcs Per Penumpang

Baca Juga : Demo Tapera di Makassar, 8 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Baca Juga : Bea Cukai Makassar Ingatkan JCH Maksimal Barang 20 pcs Per Penumpang

Baca Juga : Demo Tapera di Makassar, 8 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Baca Juga : Bea Cukai Makassar Ingatkan JCH Maksimal Barang 20 pcs Per Penumpang

Baca Juga : Demo Tapera di Makassar, 8 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Baca Juga : Bea Cukai Makassar Ingatkan JCH Maksimal Barang 20 pcs Per Penumpang

Baca Juga : Demo Tapera di Makassar, 8 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Baca Juga : Bea Cukai Makassar Ingatkan JCH Maksimal Barang 20 pcs Per Penumpang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Bea Cukai Makassar #Andhi Pramono #ditetapkan tersangka #dugaan penerimaan gratifikasi #laporan harta kekayaan penyelenggara negara
Youtube Jejakfakta.com