Jejakfakta.com, Makassar - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Sundari memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tidak berhenti pada tiga tersangka.
Ketiga tersangka adalah Tenri A Pallalo, Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mustakim, selaku Direktur CV Era Mustika Graha sebagai pemenang tender dan Rhidana selaku pelaksana lapangan.
"Kemungkinan pasti ada karena kita tidak berhenti di sini, pemeriksaan masih tetap berlangsung," ucap Sundari, dalam Jumpa Pers di Kantor Kejari Makassar, Jumat (19/5/2023) kemarin.
Baca Juga : Dua Tersangka Korupsi Pembangunan SSCH Ditahan, Negara Rugi 1 Miliar
Dalam penyidikan kasus tersebut, kata Sundari, dari tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, bagian dari 19 orang yang dijadikan saksi dalam penyelidikan penyimpangan pembangunan gedung tersebut.
"19 orang yang diperiksa," terangnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor: Print – 01/P.4.10/Fd.1/01/2023, tanggal 27 Januari 2023 dan penyidik telah memiliki minimal 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.
Baca Juga : Pemkab Pangkep Bangun Perpustakaan Standar Nasional
“Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari kedepan untuk kelancaran poses penyidikan selanjutnya,” tutur Sundari.
Diketahui, proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 senilai Rp 7.988.363.000 atau sekitar Rp 7,9 miliar lebih untuk pembangunan Gedung Layananan Dinas Perpustakaan Kota Makassar untuk tahun 2021.
"Berdasarkan laporan pemeriksaan laporan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya. Sehingga selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan bangunan sebesar Rp3.090.573.563 miliar," jelas Andi Sundari.
Meski belum ditetapkan secara pasti berapa nominal kerugian, namun kerugian ditaksir sekitar Rp 3 Miliar lebih.
"Jumlah pastinya belum kita rilis, tapi estimasi sudah ada (Rp 3 Miliar lebih)," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News