Jejakfakta.com, Makassar - Sebanyak 1507 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diajukan Partai Politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk memperebutkan kursi anggota legislatif DPRD Sulawesi Selatan.
Jumlah di atas masih dalam proses verifikasi administrasi oleh KPU Sulsel.

"Masih proses verifikasi administrasi," kata Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya saat ditemui Jejakfakta.com di kantor KPU Sulsel, Jalan Andi Pettarani, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga : Konsolidasi PHR Sulawesi–Papua Desak Hentikan Penggusuran Petani Laoli, Sebut Terjadi Krisis Kemanusiaan
Diketahui, penetapan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon akan disampaikan pada Jumat 4 Agustus nanti.
Dari 1.507 Bacaleg yang diajukan Partai Politik, kata Asram, rerata Parpol menyetor 85 Bacaleg.
"Namun untuk Partai Ummat hanya mengajukan Bacaleg sebanyak 63 Orang dan Partai Gelora 84 Orang," katanya.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel: Data Pemilih Berkualitas Dibangun melalui Keterbukaan, Kolaborasi, dan Ruang Koreksi Publik
Diketahui, KPU Sulsel menetapkan 85 Kursi untuk anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah 11 Dapil. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




