Jejakfakta.com, Makassar - Jaring Nusa mendesak pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut yang dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo. Kebijakan ini menjadi ancaman nyata bagi ribuan desa di pesisir yang jumlahnya lebih 12.000 desa.
Bagi Jaring Nusa, PP 26/2023 Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut hanya akal-akalan pemerintah untuk melegalkan kembali penambangan pasir laut serta ekspor pasir laut atau material sedimentasi sebagaimana judul peraturan tersebut.

"Padahal, dalam kurun waktu 1 dekade terakhir, kegiatan penambangan pasir kembali marak karena dipicu oleh kebutuhan pembangunan infrastruktur khususnya reklamasi seperti yang terjadi di Jakarta, Makassar, Manado, Palu, serta wilayah lainnya di Indonesia," Asmar Exwar, Dinamisator Jaring Nusa, dalam kerangannya, Senin (5/6/2023).
Baca Juga : Kalla Land–Pemkot Percepat Jalan Leimena, Akses Baru Jadi Solusi Macet Manggala
Asmar menjeleskan, sebenarnya merupakan pemutarbalikan tujuan sebenarnya yakni pengambilan sedimen atau pasir laut untuk tujuan komersil. "Menggunakan kata pembersihan untuk makna pengambilan material dengan cara keruk ataupun hisap menggunakan kapal," jelasnya.
Bahkan, pada pasal 3 disebutkan bahwa pengelolaan hasil sedimentasi di laut dikecualikan pada wilayah izin usaha pertambangan, alur pelayaran dan zona inti kawasan konservasi kecuali untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi.
"Dengan demikian PP 23 tahun 2023 dapat saja melegalkan kegiatan penambangan pasir laut di luar WIUP," bebernya.
Baca Juga : Apresiasi Gerakan Anak Muda, Munafri Dorong Baksos Kesehatan dan Perbaikan Infrastruktur di Manggala
Disisi lain, Presiden dan KKP juga tidak secara terang menjelaskan di dalam PP terkait definisi sedimentasi serta penyebab masuknya sedimentasi ke pesisir. Sebagai contoh sedimentasi akibat aktivitas tambang nikel di Pulau Sulawesi dan Maluku Utara.
"Lumpur-lumpur bekas tambang ini juga mulai massif dan terus merusak ekosistem pesisir," katanya.
Hasil kajian Jaring Nusa, karena penjelasan masih kabur, maka PP ini dapat digunakan untuk melegalkan penambangan dan penjualan pasir laut dengan alasan pengambilan sedimentasi.
Baca Juga : Bupati Gowa Perkuat Kebersamaan Lewat One Day One District, Salurkan Bantuan hingga Peringati Nuzulul Qur’an
"PP ini juga merupakan cara pemerintah melepaskan tanggung jawab perusahaan terhadap dampak sedimentasi yang ditimbulkannya dan mengundang perusahaan lainnya untuk berbisnis lumpur dan pasir," terangnya.
Dampak Penambangan Pasir Laut di KTI
Sejak 2 dekade lalu, aktivitas penambangan pasir lalu mengorbankan tidak hanya lingkungan tapi juga masyarakat pesisir khususnya masyarakat lokal, tradisional dan adat.
Baca Juga : One Day One District di Biringbulu, Wabup Gowa Tegaskan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Penambangan pasir laut yang terjadi selama ini di berbagai wilayah di Indonesia telah membuat masyarakat pesisir menderita kehilangan ruang penghidupan, bahkan telah menimbulkan banyak konflik yang bahkan hingga saat ini masih terus terjadi.
Data pemerintah telah menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan ekstrim di wilayah pesisir Indonesia cukup tinggi, tahun 2021 jumlah penduduk miskin ekstrem sebesar 10,86 juta jiwa, 12,5 persen atau 1,3 juta jiwa diantaranya berada di wilayah pesisir.
Dengan adanya legalisasi dan hadirnya kegiatan usaha penambangan sedimentasi atau pasir laut nantinya tentu akan berdampak langsung secara negatif dan memperparah kondisi masyarakat pesisir.
Baca Juga : Koalisi Industri Tanpa Polusi Uji Materiil Perpres No. 112 Tahun 2022 di Mahkamah Agung
Asmar Exwar, Dinamisator Jaring Nusa, menyatakan jika masyarakat pesisir dan pulau kecil di Indonesia khususnya di KTI hingga saat ini diperhadapkan pada berbagai macam ancaman dan permasalahan yang belum dapat diselesaikan pemerintah.
Ancaman dampak perubahan iklim terhadap desa-desa pesisir, cuaca ekstrim, pemutihan karang, kenaikan muka laut memicu abrasi dan rob, intrusi air laut. Selain itu ekspansi industri ekstraktif yang kian masif hingga ke pulau kecil seperti industri nikel, emas serta perkebunan skala besar.
“PP ini justru dapat bertentangan dengan kaidah pengelolaan serta perlindungan wilayah pesisir yang seharusnya integratif dan berkelanjutan. Terdapat pengaburan makna untuk kegiatan usaha pengambilan sedimentasi dan penambangan pasir laut,” terangnya.
“Wilayahnya bisa ditentukan dimana saja dan tentu ini merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan wilayah kelola masyarakat pesisir maupun kawasan konservasi serta memperparah dampak perubahan iklim yang telah terjadi khususnya bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil di KTI. Oleh karena itu PP ini harus segera dibatalkan oleh pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu Parid Ridwanuddin, Manager Pesisir dan Pulau Kecil WALHI, mengingatkan bahwa di kawasan timur Indonesia, sedikitnya terdapat 7.280 pulau, didominasi oleh Pulau-pulau kecil yang rentan terhadap kenaikan air laut (WALHI, 2023).
Tren global menyebutkan bahwa kecepatan kenaikan air laut itu antara 0,8 - 1 meter setiap tahunnya. Jika PP ini tidak dicabut, maka ribuan pulau kecil di kawasan Timur akan tenggelam lebih cepat pada masa yang akan datang.
“Pada titik ini, masyarakat di kawasan timur Indonesia harus memprotes PP ini karena akan menenggelamkan mereka dan juga ruang hidupnya dalam waktu yang sangat cepat, lebih cepat dari yang benar-benar dapat dibayangkan. PP ini sangat anti keadilan iklim bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil,” jelasnya.
Fakta-fakta penambangan pasir dari wilayah timur Indonesia yang menimbulkan masalah dan konflik diantaranya kasus penambangan pasir laut di Sulsel dan kasus reklamasi di Sulut. Di Sulawesi Selatan, akibat aktivitas tambang pasir laut di perairan Takalar dan Sangkarrang, masyarakat pesisir mengalami kerugian yang sangat besar.
Muhammad Al Amin, Direktur WALHI Sulsel, menjelaskan bahwa pada tahun 2020, kerugian masyarakat di Pulau Kodingareng akibat proyek tambang pasir laut di Perairan Sangkarrang untuk pembangunan pelabuhan baru Makassar mencapai 80,4 miliar.
Sementara pada tahun 2017, akibat proyek tambang pasir laut untuk proyek reklamasi CPI, setidaknya ada 250 orang yang meninggalkan profesi sebagai nelayan, kemudian 6.474 nelayan mengalami penurunan pendapatan mencapai 80 persen. Maka sesungguhnya masyarakat pesisir adalah pihaknya yang paling menentang adanya kegiatan tambang pasir laut.
“Saya secara tegas mengatakan bahwa PP No. 26/2003 ini adalah keputusan yang mengorbankan penghidupan ratusan ribu nelayan di berbagai daerah di kawasan timur Indonesia. Keputusan ini akan menimbulkan konflik baru antara masyarakat pesisir dengan pemerintah dan perusahaan,” tandasnya.
Sejak tahun 2016 hingga 2017, perairan Takalar, Sulsel, dikeruk dan diisap pasirnya oleh kapal Boskalis. Pasca penambangan pasir dihentikan, dampak proyek ini dirasakan oleh masyarakat pesisir kecamatan Galesong, Galesong Utara dan Galesong Selatan.
Tidak hanya saat penambangan pasir bahkan pasca penambangan dimana abrasi pantai cukup masif 10 hingga 20 meter. Masyarakat pesisir juga menderita karena fishing ground yang hilang dan menderita penurunan pendapatan dari hasil laut.
“Selain itu, saya menganggap kebijakan ini adalah cara presiden untuk menyelamatkan perusahaan-perusahaan tambang dan smelter di Pulau Sulawesi dan Maluku Utara yang terus menerus mengirim sedimentasi ke pesisir dari kewajiban mereka untuk pemulihan lingkungan, jelas Amin.
Yusran Nurdin Nassa, Yayasan Hutan Biru, menjelaskan bahwa sedimentasi ada yang merupakan proses alamiah dan tidak perlu dikeruk, memberikan manfaat terhadap ekosistem pesisir dan laut, khususnya terhadap keberadaan hutan mangrove.
Namun ada juga sedimentasi yang berbahaya akibat dari pencemaran limbah industri, maupun sedimentasi akibat limbah industri pertambangan nikel dan emas yang banyak terdapat di pesisir Sulawesi dan Maluku Utara. Harusnya ini yang ditangani karena mengancam ekosistem pesisir laut secara massif.
Terkait dengan PP 26 tahun 2023, Jaring Nusa mendesak Pemerintah untuk:
1. Membatalkan PP 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut
2. Menyelesaikan permasalahan kasus-kasus kerusakan lingkungan di pesisir dan pulau kecil, khususnya yang terkait dengan aktivitas proyek pembangunan infrastruktur, reklamasi, pertambangan, pencemaran laut, IUU Fishing serta tambang pasir laut
3. Mengeluarkan skema kebijakan jaminan perlindungan bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil dari berbagai macam ancaman seperti perubahan iklim maupun oleh kegiatan pembangunan yang berisiko bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat
4. Melaksanakan mandat UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




