Jejakfakta.com, Makassar - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana melakukan klarifikasi terkait adanya hasil temuan bunker narkoba di Universitas Negeri Makassar (UNM), Kampus Parangtambung, Jalan Mallengkeri Raya, Makassar.
Komang menyebutkan, itu bukan bunker seperti yang disebutkan sebelumnya. Itu hanya kata yang mengandung makna kias atau bukan kata sebenarnya.

"Bukan bunker, itu hanya konotasi saja. Itu kan ditanam dengan menggunakan safety box (brankas), di atas ada barang di dalam kamar," kata Komang, kepada Jejakfakta, Sabtu (10/6/2023).
Baca Juga : Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Bersubsidi, Kapal Tanker Disita dan Kerugian Negara Tembus Rp69,9 Miliar
Diberitakan sebelumnya, pihak Universitas Negeri Makassar membantah terkait diksi bunker atas temuan narkoba di kawasan fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM. Pasalnya, temuan polisi tersebut hanya berupa brankas.
"Setelah saya melihat di lokasi ternyata yang dimaksud ada bunker itu tidak benar tetapi yang benar brangkas kecil yang ada di bawah lantai," ujar Wakil Rektor (WR) III UNM Prof Andi Muhammad Idkham, kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).
Untuk itu, pihaknya merasa keberatan jika temuan narkoba oleh polisi di salah satu bangunan sekretariat mahasiswa tersebut dikatakan sebagai bunker, sebab hanya sebuah brankas.
Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Kami keberatan jika dikatakan bunker yah, karena pengertian bunker bisa sebesar apa, tapi setelah kita lihat di lokasi hanya sebatas semacam brangkas," katanya.
Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi kepolisian yang berhasil mengungkap jejaring narkoba di kampus pencetak guru tesebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




