Jejakfakta.com, Makassar - Tragis, M (22) Mahasiswi Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Hasanuddin (Unhas) yang ditemukan meninggal dunia di kamar indekos di Jl. Sahabat Raya, Makassar, Sabtu (10/6/2023), diduga dibunuh pacarnya sendiri. Polisi sebut korban sudah hamil 4 bulan.
Hal itu diketahui, setelah korban dilakukan visum dan autopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib menjelaskan, hasil autopsi dan visum terdapat tanda-tanda kekerasan pada korban.
Baca Juga : Makassar Kian Mendunia, Jadi Pusat Kolaborasi Ilmiah Radiologi Kedokteran Gigi Internasional
"Dari hasil visum dan juga auotopi didapatkan bahwa ada beberapa dugaan luka akibat pada kekerasan, diantaranya pelipis mata kiri, bagian belakang kepala. Ada tanda-tanda kekerasan yang dilakukan seseorang," jelas Ngajib, saat ditemui wartawan di Mapolsek Tamalanrea, Senin (12/6/2023).
Dari hasil penyelidikan kepolisian, pacar korban yang berisinisial MJ jadi tersangka atas kematian mahasiswi asal Sinjai tersebut.
"Patut kita duga bahwa berdasarkan rangkaian kejadian, (pacar) inilah pelakunya," kata Ngajib
Baca Juga : Dies Natalis ke-74 FH Unhas, Munafri Soroti Kekuatan Alumni sebagai Modal Bangun Generasi Masa Depan
Korban Hamil 4 Bulan
Selain itu, kata Ngajib, hasil pemeriksaan terhadap korban, didapati bahwa dirinya telah mengandung janin yang diperkirakan sekitar 4 bulan.
"Kemudian juga hasil autopsi, korban ini ada janin, bayi umur 4 bulan," ujarnya.
Baca Juga : Aliyah Mustika Dorong Unhas Jadi Pelopor Kampus Sehat Lewat Kolaborasi BPJS Kesehatan
Hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap korban diduga meninggal karena overdosis obat yang diminum untuk menggugurkan janin dikandungnya.
"Obat itu diambil dari obat-obat yang dimiliki oleh korban kemudian diminumkan. Pelaku ingin menggugurkan janin yang ada di dalam badan korban," ungkapnya.
Kendati demikian, polisi melakukan pendalaman atas kematian mahasiswi tersebut. Pasalnya, menurut keterangan yang didapatkan bahwa pelaku dan korban baru pacaran selama satu bulan, namun korban tengah hamil 4 bulan.
Baca Juga : ASN Makassar Ditantang Menulis Buku, Munafri Ingin Literasi Jadi Gerakan Bersama
"(Korban dan pelaku pacaran) baru satu bulan. Kita masih mendalami pelaku itu sendiri," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancama pidana 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswi Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, berinisial M (21), ditemukan oleh rekannya di dalam kamar kosnya, di Jalan Sahabat Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sabtu (10/6/2023) dalam kondisi sudah tak bernyawa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




